DJKI evaluasi layanan pendaftaran merek di Sumsel
Sabtu, 29 Juni 2024 9:36 WIB
Tim DJKI evaluasi layanan pendaftaran merek di Kanwil Kemenkumham Sumsel. ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24
Palembang (ANTARA) - Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada penghujung Juni 2024 melakukan evaluasi terhadap permohonan merek di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.
"Tim evaluator yang diketuai Erick Christian selaku Analis Kebijakan Ahli Muda juga berbagi pengalaman dalam menghadapi kendala yang terjadi pada pelayanan pendaftaran merek," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.
Menurut dia, tim dari pusat tersebut mengevaluasi keluhan para pemohon dan mengetahui kebutuhan sarana prasarana yang dapat disiapkan DJKI untuk peningkatan layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah.
Kemudian memberikan pengarahan beberapa hal penting yang perlu menjadi atensi pemohon merek saat pengajuan, yakni terkait alamat, di mana surat pernyataan maupun surat rekomendasi tersebut harus sesuai dengan KTP.
“Apabila alamat domisili atau usaha berbeda maka dapat ditambahkan di bawah alamat KTP pada kolom pengajuan saat melakukan permohonan," ujarnya.
Sementara untuk perkembangan pengajuan, pemohon kerap tidak membuka akun pada wesbiste pendaftarannya sehingga tidak mengetahui status terbaru proses permohonan dan menyebabkan habisnya jangka waktu untuk merespons dan memberi tanggapan.
“Menindaklanjuti arahan Direktur Merek, DJKI bekerja sama dengan wilayah pada tahap pemeriksaan formil ini, agar kanwil juga dapat menginformasikan langsung kepada pemohon misalnya kekurangan dokumen rekomendasi UMKM dan sebagainya. Oleh karena itu alamat dan kontak person pemohon harus dicantumkan,” jelasnya.
Melalui kegiatan evaluasi itu, menurut dia, pihaknya juga membahas ketentuan biaya dan logo merek melalui pendaftaran Protokol Madrid.
Dengan mekanisme itu, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang, sebagai upaya melindungi aset kekayaan intelektual (KI) bagi perusahaan yang ingin mengekspor barangnya ke beberapa negara. Sistem itu diberikan oleh DJKI sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan suatu produk untuk dapat bersaing dengan aman di pasar internasional.
“Adapun untuk melakukan pengecekan perkiraan biaya, pemohon dapat mengecek melalui Fee Caculator WIPO, sedangkan untuk pemeriksaan brand secara global dapat melalui WIPO Global Brand Database,” jelas Ika Ahyani.
"Tim evaluator yang diketuai Erick Christian selaku Analis Kebijakan Ahli Muda juga berbagi pengalaman dalam menghadapi kendala yang terjadi pada pelayanan pendaftaran merek," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.
Menurut dia, tim dari pusat tersebut mengevaluasi keluhan para pemohon dan mengetahui kebutuhan sarana prasarana yang dapat disiapkan DJKI untuk peningkatan layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah.
Kemudian memberikan pengarahan beberapa hal penting yang perlu menjadi atensi pemohon merek saat pengajuan, yakni terkait alamat, di mana surat pernyataan maupun surat rekomendasi tersebut harus sesuai dengan KTP.
“Apabila alamat domisili atau usaha berbeda maka dapat ditambahkan di bawah alamat KTP pada kolom pengajuan saat melakukan permohonan," ujarnya.
Sementara untuk perkembangan pengajuan, pemohon kerap tidak membuka akun pada wesbiste pendaftarannya sehingga tidak mengetahui status terbaru proses permohonan dan menyebabkan habisnya jangka waktu untuk merespons dan memberi tanggapan.
“Menindaklanjuti arahan Direktur Merek, DJKI bekerja sama dengan wilayah pada tahap pemeriksaan formil ini, agar kanwil juga dapat menginformasikan langsung kepada pemohon misalnya kekurangan dokumen rekomendasi UMKM dan sebagainya. Oleh karena itu alamat dan kontak person pemohon harus dicantumkan,” jelasnya.
Melalui kegiatan evaluasi itu, menurut dia, pihaknya juga membahas ketentuan biaya dan logo merek melalui pendaftaran Protokol Madrid.
Dengan mekanisme itu, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang, sebagai upaya melindungi aset kekayaan intelektual (KI) bagi perusahaan yang ingin mengekspor barangnya ke beberapa negara. Sistem itu diberikan oleh DJKI sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan suatu produk untuk dapat bersaing dengan aman di pasar internasional.
“Adapun untuk melakukan pengecekan perkiraan biaya, pemohon dapat mengecek melalui Fee Caculator WIPO, sedangkan untuk pemeriksaan brand secara global dapat melalui WIPO Global Brand Database,” jelas Ika Ahyani.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelaku UKM di Palembang dibantu pemerintah dalam pendaftaran merek dagang
03 December 2025 19:22 WIB
Pemprov Sumsel dan KPK sinkronkan aturan baru LHKPN, dorong keterbukaan harga kekayaan pejabat
27 November 2025 5:51 WIB
Perkuat pelindungan produk lokal, Kakanwil Kemenkum Sumsel koordinasi dengan Dirjen Kekayaan Intelektual
03 June 2025 16:08 WIB
Sumsel ajukan Stadion Bumi Sriwijaya dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
27 May 2025 14:48 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel kawal pendaftaran City Mall Baturaja sebagai pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual
24 May 2025 17:45 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel terima pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta lima lagu daerah
08 May 2025 21:13 WIB
Pantau langsung Mobile IP Clinic, Kakanwil Kemenkum Sumsel pastikan layanan mudah dan cepat
28 April 2025 10:11 WIB
Dekatkan layanan hukum Kekayaan Intelektual, MIPC digelar di PTC dan PIM Palembang
28 April 2025 10:10 WIB
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB