Sumsel ajukan Stadion Bumi Sriwijaya dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

id sumsel,palembang,stadion bumi sriwijaya,pemprov sumsel

Sumsel ajukan Stadion Bumi Sriwijaya dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Foto udara stadion Bumi Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/1/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Palembang (ANTARA) - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Selatan mengajukan permohonan untuk pengelolaan Stadion Bumi Sriwijaya, Kota Palembang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Dispora Sumsel Rudi Irawan di Palembang, Selasa, mengatakan telah mengajukan permohonan kepada DJKN untuk menentukan nilai penggunaan Stadion Bumi Sriwijaya bagi pihak yang ingin mengelola atau memanfaatkannya secara lebih luas.

"Kami sudah mengajukan ke DJKN untuk menaksir nilai biaya pengelolaan stadion tersebut. Ada beberapa pihak yang sudah menunjukkan minat, tetapi kami tidak bisa mengambil keputusan sebelum ada hasil dari DJKN," katanya.

Ia menjelaskan meski pengelolaan jangka panjang masih dalam proses, akan tetapi stadion itu tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan aturan tarif yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah.

"Stadion ini sudah dapat diakses untuk berbagai kegiatan, seperti latihan, pertandingan, hingga konser. Semua sesuai tarif ditetapkan dalam Perda. Penerimaan dari aktivitas tersebut sudah mulai masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel," jelasnya.

Rudi juga berharap fasilitas tersebut dapat mendukung aktivitas olahraga sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah melalui penyewaan fasilitas yang dikelola secara profesional.

"Stadion ini adalah aset besar yang harus dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk kepentingan olahraga maupun kegiatan lain yang dapat mendukung ekonomi daerah," kata dia.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.