Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap motif pelaku pembunuhan pencari kepiting yang ditemukan di area tambak Sukolilo, yakni karena sakit hati wilayahnya ditempati korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (27/3), mengatakan terduga pelaku yang ditangkap pada Kamis (21/3) di Jember, adalah SH pria berusia 42 tahun asal Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo.
 
"Pembunuhan tersebut bukan karena spontan, melainkan sudah terencana secara matang untuk menghabisi korban, karena merasa sakit hati gara-gara masuk wilayahnya." ucapnya.
 
Selain itu, kata dia, tersangka SH mengaku merencanakan aksinya usai kesal dengan ulah korban yang membuang motornya sebulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
 
“Sebulan sebelum kejadian, korban dan SH memiliki perselisihan perebutan wilayah tambak kepiting, ada cekcok kemudian korban merespon dengan melempar kendaraan yang digunakan SH ke tambak,” kata AKBP Hendro.

Rupanya, kata Hendro, hal itu menyulut dendam, setelah itu pada 18 Maret 2024, SH berencana melakukan pembunuhan pada korban.
 
"SH lantas berangkat ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit," ucapnya.
 
Namun, karena alat perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, ia sempat menyimpan senjata tajam di sekitar lokasi.
 
“SH sempat pulang ambil perlengkapan ke rumah lalu menunggu korban di TKP lagi,”kata AKBP Hendro.
 
Tak lama kemudian, lanjutnya, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi, setelah korban berpisah dengan teman-temannya, saat itulah SH mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawanya.
 
AKBP Hendro menambahkan, rencana tersangka akan memenggal leher, tapi karena suatu hal jadi kena punggung sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban luka.
 
“Saat itu korban sempat lari dan SH mengejar, namun korban kehabisan darah dan meninggal di tempat. Ternyata SH juga takut peristiwanya diketahui, lalu kabur ke Jember,” ujarnya.
 
“Akibat ulahnya ini, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup,” tambahnya.

Pewarta : Indra Setiawan/Naufal
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024