Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Luqman Hakim mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan untuk menuntaskan kasus dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan penceramah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
"Saya konsisten mendukung Bawaslu RI melalui Bawaslu Pamekasan untuk tuntaskan kasus bagi-bagi duit yg melibatkan penceramah Miftah itu agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemilu 2024," kata Luqman Hakim dalam tulisan di akun X pribadinya, Minggu.
Luqman menilai kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut telah masuk ke dalam pelanggaran pemilu khususnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000.
"Pasal ini bisa berlaku untuk semua orang, bukan hanya tim kampanye," kata dia.
Ia menyampaikan hal tersebut sekaligus untuk menepis pernyataan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid yang menyebut bahwa dugaan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak masuk kategori pelanggaran pemilu karena yang bersangkutan bukan bagian dari tim kampanye pasangan calon capres-cawapres nomor urut 2.
Bahkan, Nusron berseloroh bahwa cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar tidak memahami UU Pemilu karena mempermasalahkan kasus bagi-bagi uang tersebut.
"Nah, ayo kita cermati, siapa yang tidak paham UU Pemilu? Cawapres Muhaimin Iskandar atau Nusron sendiri? Jawabnya jelas, yakni Nusron-lah yang tidak paham paham UU Pemilu! Jelas lho ada Pasal2 Pidana Pemilu yang ditujukan bagi semua orang yang melakukan pidana pemilu," katanya.
Oleh karena itu, Luqman Hakim mengapresiasi keberanian Bawaslu Pamekasan yang telah memutuskan untuk memproses kasus tersebut agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemiu 2024.
Sebelumnya, video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023. Sehati setelah itu, tepatnya pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang disampaikan langsung oleh Gus Miftah.
Dalam video itu, penceramah yang terkenal nyentrik tersebut menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, akan tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
"Saya konsisten mendukung Bawaslu RI melalui Bawaslu Pamekasan untuk tuntaskan kasus bagi-bagi duit yg melibatkan penceramah Miftah itu agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemilu 2024," kata Luqman Hakim dalam tulisan di akun X pribadinya, Minggu.
Luqman menilai kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut telah masuk ke dalam pelanggaran pemilu khususnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000.
"Pasal ini bisa berlaku untuk semua orang, bukan hanya tim kampanye," kata dia.
Ia menyampaikan hal tersebut sekaligus untuk menepis pernyataan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid yang menyebut bahwa dugaan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak masuk kategori pelanggaran pemilu karena yang bersangkutan bukan bagian dari tim kampanye pasangan calon capres-cawapres nomor urut 2.
Bahkan, Nusron berseloroh bahwa cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar tidak memahami UU Pemilu karena mempermasalahkan kasus bagi-bagi uang tersebut.
"Nah, ayo kita cermati, siapa yang tidak paham UU Pemilu? Cawapres Muhaimin Iskandar atau Nusron sendiri? Jawabnya jelas, yakni Nusron-lah yang tidak paham paham UU Pemilu! Jelas lho ada Pasal2 Pidana Pemilu yang ditujukan bagi semua orang yang melakukan pidana pemilu," katanya.
Oleh karena itu, Luqman Hakim mengapresiasi keberanian Bawaslu Pamekasan yang telah memutuskan untuk memproses kasus tersebut agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemiu 2024.
Sebelumnya, video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023. Sehati setelah itu, tepatnya pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang disampaikan langsung oleh Gus Miftah.
Dalam video itu, penceramah yang terkenal nyentrik tersebut menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, akan tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.