Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Yasonna mempersilakan lembaga penegak hukum untuk memproses perkara tersebut, namun ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin.
Mengenai keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujarnya singkat.
Yasonna mempersilakan lembaga penegak hukum untuk memproses perkara tersebut, namun ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin.
Mengenai keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujarnya singkat.