Kemenkumham Sumsel kontrak sembilan LBH bela masyarakat
Selasa, 17 Oktober 2023 8:42 WIB
Kakanwil Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/23)
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengontrak sembilan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk melakukan pembelaan masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.
"Penandatanganan perjanjian kontrak adendum bantuan hukum hari ini sebagai bukti negara hadir di setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, kehadiran organisasi atau lembaga bantuan hukum itu selain berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, juga disiapkan untuk memberikan pendampingan pada proses peradilan.
Melalui penandatanganan adendum itu, diharapkan dapat meningkatkan dan lebih mengoptimalkan peran dan kinerja lembaga bantuan hukum tersebut.
"Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujarnya.
Ilham meminta jajaran OBH/LBH se-Sumsel dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham untuk mendukung tata nilai organisasi Kemenkumham yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
"Melalui adendum itu juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel. Serta diharapkan September nanti, penyerapan anggaran untuk OBH telah mencapai 100 persen sesuai target kinerja masing-masing," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing menyebut pihaknya mendapatkan penambahan anggaran adendum sebesar Rp124.736.000 yang dipercayakan kepada sembilan OBH/LBH yang aktif.
Ave juga mengatakan bahwa realisasi penyerapan anggaran per Oktober 2023 ini telah mencapai 95 persen dari keseluruhan anggaran Rp1,2 miliar.
“Penyerapan anggaran terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab para OBH. Kemudian sebagai OBH dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani. Apabila ini ditemukan, Tim Panwasda tidak segan meminta pertanggungjawaban yang akan dilaporkan ke panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional," ujar Ave.
"Penandatanganan perjanjian kontrak adendum bantuan hukum hari ini sebagai bukti negara hadir di setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, kehadiran organisasi atau lembaga bantuan hukum itu selain berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, juga disiapkan untuk memberikan pendampingan pada proses peradilan.
Melalui penandatanganan adendum itu, diharapkan dapat meningkatkan dan lebih mengoptimalkan peran dan kinerja lembaga bantuan hukum tersebut.
"Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujarnya.
Ilham meminta jajaran OBH/LBH se-Sumsel dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham untuk mendukung tata nilai organisasi Kemenkumham yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
"Melalui adendum itu juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel. Serta diharapkan September nanti, penyerapan anggaran untuk OBH telah mencapai 100 persen sesuai target kinerja masing-masing," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing menyebut pihaknya mendapatkan penambahan anggaran adendum sebesar Rp124.736.000 yang dipercayakan kepada sembilan OBH/LBH yang aktif.
Ave juga mengatakan bahwa realisasi penyerapan anggaran per Oktober 2023 ini telah mencapai 95 persen dari keseluruhan anggaran Rp1,2 miliar.
“Penyerapan anggaran terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab para OBH. Kemudian sebagai OBH dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani. Apabila ini ditemukan, Tim Panwasda tidak segan meminta pertanggungjawaban yang akan dilaporkan ke panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional," ujar Ave.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB