Baturaja (ANTARA) - Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mempermudah masyarakat dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) dengan mengubah jalur ujian praktik menjadi letaknya lintasan sirkuit.
Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Senin menjelaskan perubahan ini sesuai dengan surat keputusan Korp Lalulintas Polri Nomor 105/8/2023 tentang pelaksanaan uji praktik SIM C.
"Kami sudah menerima petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri terkait ujian praktik membuat SIM yang saat ini lebih mudah," katanya.
Dia menjelaskan perubahan tersebut bertujuan untuk memudahkan para pemohon supaya lulus ujian praktik SIM C.
Jika sebelumnya jalur berbentuk angka 8 dan zig-zag, dalam skema baru dihapus dan diganti menjadi lintasan berbentuk huruf S layaknya sirkuit.
Selain itu, ukuran lebar lintasan juga disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.
Dalam ujian praktik terdapat lima materi yang akan diujikan kepada pemohon dalam satu kali tes seperti berjalan di jalan yang lurus, balik arah, gerakan letter, dan ereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan.
"Perubahan ini hanya untuk ujian praktik saja, sedangkan untuk materi tertulis masih seperti semula," jelas dia.
Begitupun aturan terkait kaki tidak boleh menginjak aspal dalam ujian praktik SIM tersebut tetap diberlakukan seperti sebelumnya.
Menurut dia, jajarannya saat ini sedang menggencarkan sosialisasi terkait perubahan ujian itu SIM C tersebut kepada masyarakat luas di wilayah hukum Polres OKU.
"Pemohon yang akan mengikuti ujian praktik SIM C agar mengetahui aturan terbaru supaya bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan," ujarnya.