Polda Sumsel ungkap praktik pengoplosan BBM solar di Muara Enim

id sumsel,palembang,solar oplosan,polda sumsel,Oplos BBM, BBM oplosan

Polda Sumsel ungkap praktik pengoplosan BBM solar di Muara Enim

Polda Sumsel saat menghadirkan kedua tersangka pengoplosan BBM solar beserta barang bukti, di Palembang, Selasa (6/5/2025). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang tersangka, yaitu seorang sopir mobil tangki biru PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW, serta seorang sopir lainnya berinisial AJ yang bertugas membawa mobil tangki biru tersebut ke sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Barang bukti disita berupa satu unit truk tangki minyak berkapasitas 16.000 liter, beberapa telpon genggam dan dokumen milik tersangka.

Baca juga: SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan dengan menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak

"Terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini direncanakan akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan
sekitarnya," jelasnya.

Baca juga: Dua pengoplos BBM di OKU disel polisi

Listiyono mengatakan terungkapnya praktik ilegal ini berkat kerja sama Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.

Atas perbuatannya kedua tersangka itu Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp40 miliar.

Baca juga: Polisi tangkap pengoplos BBM jenis Pertalite di Muara Enim







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap praktik pengoplosan BBM solar di Sumsel

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.