Kemenkumham Sumsel ajak perguruan tinggi dan litbang daftarkan paten
Rabu, 7 Juni 2023 11:57 WIB
Kegiatan Asistensi dan Konsultasi Teknis Paten dan Pemanfaatan Informasi Paten bagi perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Litbang, di Palembang, Senin (5/6/2023). ANTARA/Yudi Abdullah/23.
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mengajak perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) mendaftarkan paten.
"Paten sebagai salah satu aset non fisik kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang tinggi, untuk itu perlu didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, sejalan dengan visi pemerintah bahwa ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual merupakan poros baru ekonomi nasional.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel berkomitmen mewujudkan hal tersebut dengan mendorong perguruan tinggi dan litbang mendaftarkan aset non fisik berupa kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi itu.
Ilham menyebut berdasarkan data tahun 2022 terdapat 11.960 permohonan paten yang masuk ke pangkalan data Kekayaan Intelektual (KI) di kantor pusat. Sedangkan permohonan paten yang diproses melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mencapai 283 pendaftar,.
Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Sumsel didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di aula kanwil, Palembang, Senin (5/6), menggelar Asistensi dan Konsultasi Teknis Paten dan Pemanfaatan Informasi Paten secara daring (online) bagi perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Litbang Daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Yenni pada kesempatan itu menjelaskan bahwa untuk bersaing di pasar internasional, Indonesia harus menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif, khususnya di bidang industri kreatif.
"Kami mengundang peserta dari unsur perguruan tinggi negeri/swasta, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) agar memiliki pemahaman yang sama terkait paten, sehingga mampu mendorong pendaftaran paten di bidang teknologi," ujar Yenni.
"Paten sebagai salah satu aset non fisik kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang tinggi, untuk itu perlu didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, sejalan dengan visi pemerintah bahwa ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual merupakan poros baru ekonomi nasional.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel berkomitmen mewujudkan hal tersebut dengan mendorong perguruan tinggi dan litbang mendaftarkan aset non fisik berupa kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi itu.
Ilham menyebut berdasarkan data tahun 2022 terdapat 11.960 permohonan paten yang masuk ke pangkalan data Kekayaan Intelektual (KI) di kantor pusat. Sedangkan permohonan paten yang diproses melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mencapai 283 pendaftar,.
Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Sumsel didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di aula kanwil, Palembang, Senin (5/6), menggelar Asistensi dan Konsultasi Teknis Paten dan Pemanfaatan Informasi Paten secara daring (online) bagi perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Litbang Daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Yenni pada kesempatan itu menjelaskan bahwa untuk bersaing di pasar internasional, Indonesia harus menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif, khususnya di bidang industri kreatif.
"Kami mengundang peserta dari unsur perguruan tinggi negeri/swasta, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) agar memiliki pemahaman yang sama terkait paten, sehingga mampu mendorong pendaftaran paten di bidang teknologi," ujar Yenni.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB