Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), meminta warga melaporkan pencatutan biodata oleh partai politik (parpol) pada Pemilihan Legislatif 2024.
"Pencatutan nama atau identitas seorang warga menjadi anggota parpol saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti mungkin saja terjadi," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Sabtu.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa tidak atau bukan bagian dari anggota parpol peserta pemilu, namun namanya ada di parpol diimbau untuk segera melapor ke KPU OKU.
Pihaknya akan menanggapi dan memroses hal tersebut secara tegas dan jika terbukti benar ada pencatutan nama atau identitas warga, maka akan dilakukan pencoretan atau perbaikan data.
Baca juga: KPU OKU batasi usia Badan Adhoc maksimal 50 tahun
Sebagai bentuk antisipasi hal itu terjadi, kata dia, maka KPU RI akan menyiapkan link aplikasi khusus untuk masyarakat yang bisa diakses setiap orang agar bisa mengecek apakah namanya di catut parpol atau tidak.
"Pencatutan nama bisa diketahui dengan cara mengecek langsung link aplikasi khusus yang sudah dibuat KPU RI tersebut," tegas Naning.
Menurut Naning, link aplikasi khusus itu adalah bernama Info Pemilu yang dapat diakses melalui internet, lalu warga akan diarahkan masuk ke halaman pengecekan.
Di sana warga tinggal masukan NIK KTP masing-masing dan akan keluar penjelasan apakah warga itu terdaftar menjadi anggota parpol atau tidak.
Naning juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memantau hal ini sehingga dapat membantu pihak KPU dalam melakukan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2024.
"Ayo silakan dicek ke link aplikasi untuk memastikan agar nama warga tidak ada yang di catut parpol peserta pemilu 2024," ujarnya.
Baca juga: KPU OKU sosialisasikan pendaftaran parpol Pemilu 2024
"Pencatutan nama atau identitas seorang warga menjadi anggota parpol saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti mungkin saja terjadi," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Sabtu.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa tidak atau bukan bagian dari anggota parpol peserta pemilu, namun namanya ada di parpol diimbau untuk segera melapor ke KPU OKU.
Pihaknya akan menanggapi dan memroses hal tersebut secara tegas dan jika terbukti benar ada pencatutan nama atau identitas warga, maka akan dilakukan pencoretan atau perbaikan data.
Baca juga: KPU OKU batasi usia Badan Adhoc maksimal 50 tahun
Sebagai bentuk antisipasi hal itu terjadi, kata dia, maka KPU RI akan menyiapkan link aplikasi khusus untuk masyarakat yang bisa diakses setiap orang agar bisa mengecek apakah namanya di catut parpol atau tidak.
"Pencatutan nama bisa diketahui dengan cara mengecek langsung link aplikasi khusus yang sudah dibuat KPU RI tersebut," tegas Naning.
Menurut Naning, link aplikasi khusus itu adalah bernama Info Pemilu yang dapat diakses melalui internet, lalu warga akan diarahkan masuk ke halaman pengecekan.
Di sana warga tinggal masukan NIK KTP masing-masing dan akan keluar penjelasan apakah warga itu terdaftar menjadi anggota parpol atau tidak.
Naning juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memantau hal ini sehingga dapat membantu pihak KPU dalam melakukan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2024.
"Ayo silakan dicek ke link aplikasi untuk memastikan agar nama warga tidak ada yang di catut parpol peserta pemilu 2024," ujarnya.
Baca juga: KPU OKU sosialisasikan pendaftaran parpol Pemilu 2024