Kabupaten Muba gandeng STIA LAN evaluasi OPD
Kamis, 11 Agustus 2022 7:13 WIB
Pj Bupati Muba Apriyadi. ANTARA/HO-Pemkab Muba
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), Sumatera Selatan menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi - Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) untuk mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Rabu, mengatakan, evaluasi kinerja dan akselerasi OPD ini sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Pemkab Muba butuh penambahan dokter hewan
Dalam peraturan ini pemkab diperbolehkan untuk melakukan evaluasi setiap tiga tahun.
"Dinamisasi ini dilakukan agar performa lebih cepat dalam bekerja dan tidak tumpang tindih saat melakukan kebijakan," kata dia.
Baca juga: Tiga provider dirikan tower atasi blank spot di kawasan pelosok Muba
Apriyadi menyebutkan, secara aturan modifikasi atau merger OPD ini merupakan suatu keharusan dan keputusannya tetap berdasarkan kebijakan Pemkab Muba.
Selain itu, upaya merger tersebut bagian dari upaya dinamisasi tugas pokok dan fungsi kerja dan anggaran.
Baca juga: Muba dorong seluruh desa jadi Desa Cinta Statistik
Ketua Tim Kajian STIA LAN Bandung, Ir Budi Setiawan mengungkapkan adapun modifikasi yang harus dilakukan OPD Muba yakni di antaranya untuk urusan wajib pelayanan dasar yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melepas bidang Kebudayaan yang dialihkan ke Dinas Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan.
Kemudian, Dinas PUPR yang mengurus Penerangan Jalan Umum (PJU) harus dialihkan ke Dinas Perhubungan.
Hasil kajian yang dilakukan ini menyimpulkan dari total 33 perangkat kerja akan berkurang satu menjadi 32 perangkat kerja.
Lalu, dari 24 dinas (OPD) akan menjadi 21 dinas dan ditambah satu dinas baru, serta enam badan akan menjadi tujuh badan.
Kemudian, untuk kecamatan akan dibuatkan kebijakan lokal agar pemetaan kerja bisa lebih baik, kata dia.
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Rabu, mengatakan, evaluasi kinerja dan akselerasi OPD ini sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Pemkab Muba butuh penambahan dokter hewan
Dalam peraturan ini pemkab diperbolehkan untuk melakukan evaluasi setiap tiga tahun.
"Dinamisasi ini dilakukan agar performa lebih cepat dalam bekerja dan tidak tumpang tindih saat melakukan kebijakan," kata dia.
Baca juga: Tiga provider dirikan tower atasi blank spot di kawasan pelosok Muba
Apriyadi menyebutkan, secara aturan modifikasi atau merger OPD ini merupakan suatu keharusan dan keputusannya tetap berdasarkan kebijakan Pemkab Muba.
Selain itu, upaya merger tersebut bagian dari upaya dinamisasi tugas pokok dan fungsi kerja dan anggaran.
Baca juga: Muba dorong seluruh desa jadi Desa Cinta Statistik
Ketua Tim Kajian STIA LAN Bandung, Ir Budi Setiawan mengungkapkan adapun modifikasi yang harus dilakukan OPD Muba yakni di antaranya untuk urusan wajib pelayanan dasar yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melepas bidang Kebudayaan yang dialihkan ke Dinas Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan.
Kemudian, Dinas PUPR yang mengurus Penerangan Jalan Umum (PJU) harus dialihkan ke Dinas Perhubungan.
Hasil kajian yang dilakukan ini menyimpulkan dari total 33 perangkat kerja akan berkurang satu menjadi 32 perangkat kerja.
Lalu, dari 24 dinas (OPD) akan menjadi 21 dinas dan ditambah satu dinas baru, serta enam badan akan menjadi tujuh badan.
Kemudian, untuk kecamatan akan dibuatkan kebijakan lokal agar pemetaan kerja bisa lebih baik, kata dia.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Program "Karo Mamang" PEP Ramba Field berdayakan ekonomi perempuan Mangunjaya Muba
24 April 2026 12:34 WIB
Polisi tangkap pelaku kebakaran sumur minyak ilegal di lahan Hindoli Musi Banyuasin
15 April 2026 10:45 WIB
Kejati Sumsel geledah kantor Dishub Muba terkait kasus korupsi jalur pelayaran Sungai Lalan
15 April 2026 10:15 WIB
Polres Muba ringkus 64 tersangka kasus narkoba dalam 3 bulan, 365 gram sabu Disita
14 April 2026 18:47 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB