Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J
Rabu, 3 Agustus 2022 23:07 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo terima bintang tetinggi "Nishan-e-Pakistan" dari Republik Islam Pakistan
10 December 2025 8:32 WIB