Palembang (ANTARA) - Munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 memerlukan kewaspadaan tinggi semua pihak dan lapisan masyarakat agar hewan yang akan dikurbankan aman dari penyakit tersebut.

Mengawal hewan kurban pada kondisi adanya wabah PMK agar terbebas dari penyakit tersebut memerlukan perhatian bersama.

Petugas Karantina Pertanian Palembang berupaya melakukan pengawasan secara ketat lalu lintas sapi dan kambing yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022 untuk mencegah penularan PMK.

Kepala Karantina Pertanian Palembang Azhar mengatakan untuk menghadapi tingginya permintaan sapi dan kambing untuk kurban, petugas berupaya melakukan pengawasan lalu lintas ternak dan menjamin ternak stok kurban bebas dari PMK.

Melalui pengawasan ketat hewan ternak untuk kurban itu diharapkan lalu lintas antar kabupaten/kota dan antar provinsi di wilayah Sumatera Selatan benar-benar aman dari virus PMK.

Untuk melakukan pengawasan itu, petugas karantina siaga di tempat pengeluaran dan pemasukan atau kawasan peternakan dan tempat penjualan sapi dan kambing.

Baca juga: Karantina Pertanian Palembang imbau daerah bebas PMK uji veteriner
Kemudian, pihaknya berupaya membangun kesadaran masyarakat (public awareness) agar mereka patuh dan disiplin terhadap upaya pemerintah dalam pengendalian wabah PMK sehingga bisa mengurangi risiko penyebarluasan penyakit hewan ternak itu.

Kasus PMK sekarang ini telah ditemukan di delapan daerah dari 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Musi Rawas, Pali, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Muara Enim.

Melalui upaya tersebut, kasus PMK di delapan kabupaten/kota yang sudah bisa dikendalikan itu bisa terus ditekan hingga titik nol (zero), kata Kepala Karantina Pertanian itu.

Pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatera Selatan menurunkan tim untuk membantu pemeriksaan hewan ternak sapi dan kambing yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.

"Selain membantu melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sesuai persyaratan/syariat Islam, juga dilakukan pengobatan hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK)," ujar Ketua PDHI Sumsel Jafrizal.

Tim dokter hewan PDHI, kata Jafrizal, saat ini fokus turun ke delapan kabupaten/kota yang sudah terpapar PMK seperti Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Lahat, Pali, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Kabupaten Banyuasin.

Hewan ternak yang terdeteksi tim kurang sehat atau terjangkit PMK, langsung dipisahkan ke kandang isolasi agar tidak menularkan penyakitnya serta dilakukan pengobatan.

Berdasarkan laporan tim yang turun ke lapangan, sejauh ini yang mereka tangani hampir semuanya sudah membaik.

Dia menjelaskan, PMK pada hewan ternak gejalanya mudah dikenali dan penyakit tersebut mudah menyebar, namun tingkat kesembuhannya juga tinggi hingga 98 persen.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya terpanggil untuk turun secepatnya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan melakukan pengobatan.

Baca juga: Karantina Pertanian Palembang-Pemda upayakan strategi pembebasan PMK
Jika masyarakat mengetahui ada hewan ternak terutama yang saat ini sedang disiapkan untuk kurban terdeteksi sakit atau terjangkit PMK diimbau untuk segera melaporkan ke dinas peternakan setempat atau menghubungi dokter atau petugas kesehatan hewan terdekat.

"Segera lakukan pengobatan dini bagi hewan ternak yang terjangkit PMK untuk mendapatkan hasil yang memuaskan. Penyakit ini walau cepat menyebar tapi kematian rendah dan lekas membaik bila segera diobati," kata Jafrizal.

Teliti sebelum membeli

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda memastikan hewan kurban untuk Idul Adha 1443 Hijriah yang dijual peternak dan pedagang di daerah ini dalam kondisi sehat serta bebas dari PMK.

"Berdasarkan hasil pengecekan tim Dinas Peternakan Palembang ke tempat peternak dan pedagang sapi dan kambing, belum ditemukan satupun hewan untuk kurban yang terindikasi terjangkit PMK," ujarnya.

Meskipun belum ditemukan hewan untuk kurban terjangkit PMK di pasaran, pihaknya terus berupaya mengingatkan warga agar teliti saat membeli sapi atau kambing.

"Warga kota pempek ini agar teliti saat membeli sapi dan kambing yang akan dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022 untuk mengantisipasi menyembelih hewan kurban terjangkit PMK atau tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dalam kondisi adanya wabah PMK, kata dia, warga harus teliti membeli hewan kurban sesuai syarat seperti sehat dan tidak cacat. Jika tidak teliti dikhawatirkan hewan kurban seperti kambing dan sapi yang dibeli tidak memenuhi syarat tersebut.

"Sesuai ketentuan, hewan yang dipotong untuk kurban dan dagingnya dibagikan kepada warga yang berhak menerimanya harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal," kata Wawako Fitrianti.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang Sayuti mengatakan pihaknya telah memberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) kepada 3.000 sapi yang akan dikurbankan warga kota saat Hari Raya Idul Adha.

Untuk memberikan SKKH pada hewan kurban, diturunkan tim melakukan pemeriksaan ke peternakan di Bumi Sriwijaya ini sejak 15 hari sebelum (H-15) Idul Adha.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan sapi dan kambing akan terus dilakukan hingga satu hari menjelang Idul Adha (H-1) untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan warga muslim di kota ini terbebas dari wabah PMK.

"Bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban diimbau untuk teliti serta memperhatikan kondisi fisik dan kesehatannya dibuktikan dengan SKKH sesuai dengan syarat sah kurban," ujarnya.

Sementara sebagai tindakan antisipasi agar tidak terjadi lagi kasus PMK di kota ini, pihaknya berupaya memberikan vaksin kepada hewan ternak terutama sapi yang rentan terjangkit PMK.

Kemudian melakukan pengawasan lalu lintas sapi dari luar daerah secara ketat, sehingga bisa dicegah masuknya hewan ternak yang tidak sehat atau berpotensi menularkan virus PMK.

"Pedagang atau peternak boleh membawa sapi dari luar Palembang dengan menunjukkan SKKH dari wilayah asal, surat karantina dari daerah asal oleh dokter yang berwewenang," ujar Sayuti.

Melalui upaya tersebut diharapkan lalu lintas hewan ternak untuk kurban antar kabupaten/kota dan antar provinsi benar-benar aman dari virus PMK.
Baca juga: Ribuan sapi kurban di Palembang diberikan surat keterangan sehat
 

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024