Polisi tangkap 11 PMI ilegal pulang dari Malaysia
Rabu, 13 April 2022 18:36 WIB
Petugas Polres Tanjungbalai menangkap kapal yang berisi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang dari Malaysia ke Indonesia. (ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menangkap kapal yang berisi 11 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang dari Malaysia ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu, menyebutkan saat itu petugas Sat Polairud sedang patroli di perairan Tanjungbalai Asahan dengan menggunakan KP II-2004 dan KP II-2022.
Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama bermesin Mitsubishi PS 100.4. Silider GT 10 yang sedang berlayar di Tajung Jumpul dari laut menuju perairan Asahan dan langsung memberhentikan kapal tersebut.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut, terdiri dari 11 orang PMI ilegal dan empat orang ABK tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke Indonesia," ucapnya.
Hadi menjelaskan PMI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia, ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai, dan pekerja bangunan di daerah Sikimcam Malaysia.
Hanya dengan membayar 1.400 ringgit, PMI ilegal tersebut dimasukkan ke kapal pukat Malaysia.Kemudian di tengah perbatasan perairan Malaysia dengan Indonesia dijemput oleh kapal nelayan.
"Para PMI ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu, menyebutkan saat itu petugas Sat Polairud sedang patroli di perairan Tanjungbalai Asahan dengan menggunakan KP II-2004 dan KP II-2022.
Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama bermesin Mitsubishi PS 100.4. Silider GT 10 yang sedang berlayar di Tajung Jumpul dari laut menuju perairan Asahan dan langsung memberhentikan kapal tersebut.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut, terdiri dari 11 orang PMI ilegal dan empat orang ABK tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke Indonesia," ucapnya.
Hadi menjelaskan PMI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia, ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai, dan pekerja bangunan di daerah Sikimcam Malaysia.
Hanya dengan membayar 1.400 ringgit, PMI ilegal tersebut dimasukkan ke kapal pukat Malaysia.Kemudian di tengah perbatasan perairan Malaysia dengan Indonesia dijemput oleh kapal nelayan.
"Para PMI ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian Lingkungan Hidup cabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar
26 January 2026 16:08 WIB
Polda Sumsel kirim bantuan logistik untuk korban bencana di Aceh dan Sumut
22 December 2025 22:25 WIB
Warga tiga desa di perbukitan Tapanuli Tengah masih terisolir, sulit akses bantuan
08 December 2025 8:29 WIB