Kemenkumham Sumsel: Pengeluaran Juarsah nikahkan anak kewenangan MA
Jumat, 11 Maret 2022 22:39 WIB
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto. ANTARA/Yudi Abdullah
Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto menyatakan pengeluaran Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dari Rutan Palembang pada 6 Maret 2022 untuk menghadiri pernikahan anaknya merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
"Status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan adalah tahanan Mahkamah Agung. Yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan Nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022," kata Kadivpas Bambang Haryanto menanggapi aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Garki) di Palembang, Jumat, terkait dengan pengeluaran Juarsa dari rutan.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan pada tanggal 29 Oktober 2021 itu melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke Mahkamah Agung (tanpa melalui Kepala Rutan Palembang) guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi pada hari Minggu (6/3) di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100 Jakabaring, Palembang.
Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada Mahkamah Agung.
Menurut Bambang, Bupati Muara Enim nonaktif itu dikeluarkan dari Rutan Palembang pada tanggal 6 Maret 2022 berdasarkan penetapan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.
Penetapan tersebut berbunyi: “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100, Jakabaring, Palembang."
Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan itu dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikannya pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.
"Pada tanggal 6 Maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga," ujar Bambang.
"Status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan adalah tahanan Mahkamah Agung. Yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan Nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022," kata Kadivpas Bambang Haryanto menanggapi aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Garki) di Palembang, Jumat, terkait dengan pengeluaran Juarsa dari rutan.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan pada tanggal 29 Oktober 2021 itu melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke Mahkamah Agung (tanpa melalui Kepala Rutan Palembang) guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi pada hari Minggu (6/3) di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100 Jakabaring, Palembang.
Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada Mahkamah Agung.
Menurut Bambang, Bupati Muara Enim nonaktif itu dikeluarkan dari Rutan Palembang pada tanggal 6 Maret 2022 berdasarkan penetapan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.
Penetapan tersebut berbunyi: “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100, Jakabaring, Palembang."
Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan itu dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikannya pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.
"Pada tanggal 6 Maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga," ujar Bambang.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Bupati Musi Rawas sepakat tingkatkan sinergi demi pelayanan publik
16 April 2025 20:33 WIB, 2025
Kemenkum Sumsel tetap berikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin
26 January 2025 21:09 WIB, 2025
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berikan penghargaan kepada tiga lembaga pemasyarakatan
31 December 2024 20:00 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel gelar pisah sambut Pimti dan pelepasan purna bakti Kakanwil Ilham
31 December 2024 17:32 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel berikan bantuan hukum gratis pada 386 warga miskin
23 December 2024 20:20 WIB, 2024