Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di kabupaten setempat pada tahun anggaran 2021.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021 untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin/Bupati Musi Banyuasin nonaktif). Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan empat PNS itu, yakni Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra.

Baca juga: KPK konfirmasi Dodi Reza Alex Noerdin adanya intervensi terkait proyek

Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

KPK menjelaskan bahwa pemkab setempat pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Dodi Reza Alex dan kawan-kawan

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3—5 persen untuk Herman, dan 2—3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Pada tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Baca juga: KPK amankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan empat lokasi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Muba

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024