Martapura (ANTARA) - Ratusan warga eks transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melalui program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.

Kepala BPN OKU Timur, Mahyuddin di Martapura, Rabu menjelaskan, redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh negara yang menjadi objek reforma agraria untuk diberikan kepada masyarakat khususnya petani guna digarap menjadi lahan pertanian.

Hal itu ditujukan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat agar memiliki penghasilan dari hasil bercocok tanam menggunakan lahan yang dibagikan tersebut.

"Tanah yang disertifikatkan dalam program Reforma Agraria ini merupakan lahan pertanian dan non pertanian," jelasnya.

Kabupaten OKU Timur sendiri, lanjut dia, pada tahun ini mendapat kuota sebanyak 27.000 tanah yang akan disertifikatkan melalui program tersebut.

Dari jumlah tersebut sebanyak 220 persil sertifikat telah selesai dan dibagikan kepada 110 kepala keluarga warga eks transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat.

"Penyerahan sertifikat ini merupakan lanjutan dari pembagian sebelumnya dengan total yang sudah diserahkan sebanyak 220 persil," ujarnya.

Selain sertifikat redistribusi 220 bidang, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan 17 bidang sertifikat aset Pemda, serta satu bidang sertifikat tanah wakaf.

Sementara itu, Bupati OKU Timur, Lanosin, Hamzah mengapresiasi BPN setempat karena telah mewujudkan keinginan warga eks transmigrasi di Desa Tanjung Kukuh untuk memiliki tanah bersertifikat.

Bupati berpesan kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan tanah tersebut, namun dikelola dengan baik untuk bercocok tanam.

 


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024