Warga eks transmigrasi Tanjung Kukuh OKU Timur terima sertifikat tanah
Martapura (ANTARA) - Ratusan warga eks transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melalui program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.
"Penyerahan sertifikat tanah redistribusi ini adalah perdana sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo," kata Kepala BPN OKU Timur Mahyuddin di Martapura, Kamis.
Dia menjelaskan redistribusi adalah pembagian tanah yang di kuasai oleh negara yang menjadi objek reforma agraria untuk diberikan kepada masyarakat khususnya petani guna digarap menjadi lahan pertanian.
Hal itu ditujukan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat agar memiliki penghasilan dari hasil bercocok tanam menggunakan lahan yang dibagikan tersebut.
Kabupaten OKU Timur sendiri, lanjut dia, tahun ini mendapat kuota sebanyak 27.000 tanah yang akan disertifikatkan melalui program tersebut.
Dari jumlah tersebut sebanyak 220 persil sertifikat telah selesai dan dibagikan kepada 110 kepala keluarga warga eks transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat.
Dia menjelaskan, tanah yang disertifikatkan dalam program Reforma Agraria itu merupakan lahan pertanian dan non pertanian.
Sementara itu, Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah mengapresiasi BPN setempat karena telah mewujudkan keinginan warga eks transmigrasi di Desa Tanjung Kukuh untuk memiliki tanah bersertifikat.
Bupati berpesan kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan tanah tersebut, namun dikelola dengan baik untuk bercocok tanam.
"Harus dikelola dengan baik agar menjadi lahan produktif sehingga masyarakat khususnya petani dapat hidup sejahtera," ujarnya.
"Penyerahan sertifikat tanah redistribusi ini adalah perdana sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo," kata Kepala BPN OKU Timur Mahyuddin di Martapura, Kamis.
Dia menjelaskan redistribusi adalah pembagian tanah yang di kuasai oleh negara yang menjadi objek reforma agraria untuk diberikan kepada masyarakat khususnya petani guna digarap menjadi lahan pertanian.
Hal itu ditujukan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat agar memiliki penghasilan dari hasil bercocok tanam menggunakan lahan yang dibagikan tersebut.
Kabupaten OKU Timur sendiri, lanjut dia, tahun ini mendapat kuota sebanyak 27.000 tanah yang akan disertifikatkan melalui program tersebut.
Dari jumlah tersebut sebanyak 220 persil sertifikat telah selesai dan dibagikan kepada 110 kepala keluarga warga eks transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat.
Dia menjelaskan, tanah yang disertifikatkan dalam program Reforma Agraria itu merupakan lahan pertanian dan non pertanian.
Sementara itu, Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah mengapresiasi BPN setempat karena telah mewujudkan keinginan warga eks transmigrasi di Desa Tanjung Kukuh untuk memiliki tanah bersertifikat.
Bupati berpesan kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan tanah tersebut, namun dikelola dengan baik untuk bercocok tanam.
"Harus dikelola dengan baik agar menjadi lahan produktif sehingga masyarakat khususnya petani dapat hidup sejahtera," ujarnya.