Sebanyak 60 persen aset tanah Pemprov Sumsel belum disertifikasi
Sumatera Selatan (ANTARA) - Sebanyak 60 persen aset berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) masih belum memiliki sertifikat yang diterbitkan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah ini.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel SA Supriono di Palembang, Kamis, mengatakan aset tanah yang belum tersertifikasi itu terdiri dari aset milik pemerintah asli, di dapat dari pelimpahan, hasil pembelian dan hibah.
Baca juga: Gubernur Sumsel minta penguatan data calon penerima subsidi pangan
“Dari ribuan aset, masih 60 persen lagi yang belum disertifikasi, sementara 40 persen lainnya saat ini telah selesai,” kata dia, dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2022 di Palembang.
Meski belum disertifikasi, ia memastikan, setiap persil aset tanah tersebut telah termanfaatkan, dijaga dan dikuasai Pemprov Sumsel. "Sehingga tidak akan hilang atau diambil orang," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Deru dorong pemanfaatan empat aplikasi pengawasan hukum di Sumsel
Menurutnya, pihaknya terus berupaya menyelesaikan urusan tersebut selesai seluruhnya hingga 2024 mendatang sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat terkait reforma agraria.
Untuk merealisasikan target tersebut, kata dia, Pemprov Sumsel membutuhkan dorongan dari Kantor Wilayah BPN Sumsel dalam pengurusan sertifikat termasuk penataan aset milik Pemerintah Kabupaten/kota se-Sumsel.
"Karena memang agak sulit urusannya mengingat nomenklatur yang berubah-ubah, banyak dokumen yang dipindahkan. Maka, kami harap ada dorongan pada Kanwil dalam pendataan dan penerbitan sertifikasi ini dilakukan secara efisien," kata dia, terutama pengurusan aset tanah eks proyek transmigrasi yang belum maksimal. Di sisi lain, ia mengaku optimistis pelaksanaan reforma agraria di Sumsel bisa berlangsung dengan baik sehingga dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dalam rangka menciptakan keadilan di masyarakat khususnya pemerataan pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel SA Supriono di Palembang, Kamis, mengatakan aset tanah yang belum tersertifikasi itu terdiri dari aset milik pemerintah asli, di dapat dari pelimpahan, hasil pembelian dan hibah.
Baca juga: Gubernur Sumsel minta penguatan data calon penerima subsidi pangan
“Dari ribuan aset, masih 60 persen lagi yang belum disertifikasi, sementara 40 persen lainnya saat ini telah selesai,” kata dia, dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2022 di Palembang.
Meski belum disertifikasi, ia memastikan, setiap persil aset tanah tersebut telah termanfaatkan, dijaga dan dikuasai Pemprov Sumsel. "Sehingga tidak akan hilang atau diambil orang," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Deru dorong pemanfaatan empat aplikasi pengawasan hukum di Sumsel
Menurutnya, pihaknya terus berupaya menyelesaikan urusan tersebut selesai seluruhnya hingga 2024 mendatang sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat terkait reforma agraria.
Untuk merealisasikan target tersebut, kata dia, Pemprov Sumsel membutuhkan dorongan dari Kantor Wilayah BPN Sumsel dalam pengurusan sertifikat termasuk penataan aset milik Pemerintah Kabupaten/kota se-Sumsel.
"Karena memang agak sulit urusannya mengingat nomenklatur yang berubah-ubah, banyak dokumen yang dipindahkan. Maka, kami harap ada dorongan pada Kanwil dalam pendataan dan penerbitan sertifikasi ini dilakukan secara efisien," kata dia, terutama pengurusan aset tanah eks proyek transmigrasi yang belum maksimal. Di sisi lain, ia mengaku optimistis pelaksanaan reforma agraria di Sumsel bisa berlangsung dengan baik sehingga dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dalam rangka menciptakan keadilan di masyarakat khususnya pemerataan pembangunan daerah.