Jakarta (ANTARA) - Sub-Koordinator Rehabilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum membayar pajak jam tangan Rolex Yacht Master II Yellow Gold senilai Rp175 juta ke kantor Bea Cukai.
"Pajak-nya belum bayar ke Bea Cukai karena siangnya kami dipanggil KPK. Uang-nya masih di kami ditanya penyidik ini uang-nya ada tidak, lalu uang diserahkan ke KPK," kata Andhika di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Andhika menjadi saksi untuk enam terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
"Awalnya saya diminta cari Rolex saat di Dubai, katanya Amiril itu untuk paus. Saya tanya paus siapa? dijawab Pak Menteri," tutur Andhika.
Tapi hingga Andhika tiba di Indonesia, ia tidak menemukan jam Rolex yang dimaksud Amiril.
Andhika lalu memberikan nama Yosi sebagai penghubung-nya di Dubai dan Yosi pun berhasil menemukan jam yang dimaksud.
"Lalu saya lapor ke Amiril, katanya dia daun si kuning sudah ada kemudian Amiril kasih uang di rumah dinas berupa uang cash Rp740 juta lalu saya minta staf saya namanya Dwi untuk transfer ke mas Yosi," ungkap Andhika.
Dalam dakwaan disebutkan pada 28 Oktober 2020, Edhy Prabowo meminta sekretaris pribadi-nya Amiril Mukminin untuk membeli jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Amiril lalu menghubungi Andhika Anjaresta untuk membelikannya di Dubai.
Namun, Andhika lalu meminta bantuan Yosi Aprizal mencari jam tersebut dan Yosi lalu memberitahu Andhika bahwa harga jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold adalah sekitar Rp700 juta.
Selanjutnya pada 16 November 2020, Amiril menyerahkan uang Rp740 juta kepada staf Andhika bernama Dwi Kusuma Wijaya, lalu Dwi mentransfer-nya ke rekening Yosi Aprizal. Yosi lalu membawanya ke Jakarta, namun saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, jam Rolex Yacht Master II Yellow Goldtersebut ditahan Petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak terlebih dahulu sekitar Rp175 juta.
Amiril lalu menyerahkan uang 10 ribu dolar AS dan Rp61 juta ke Dwi Kusuma untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai.
"Pajak-nya belum bayar ke Bea Cukai karena siangnya kami dipanggil KPK. Uang-nya masih di kami ditanya penyidik ini uang-nya ada tidak, lalu uang diserahkan ke KPK," kata Andhika di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Andhika menjadi saksi untuk enam terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
"Awalnya saya diminta cari Rolex saat di Dubai, katanya Amiril itu untuk paus. Saya tanya paus siapa? dijawab Pak Menteri," tutur Andhika.
Tapi hingga Andhika tiba di Indonesia, ia tidak menemukan jam Rolex yang dimaksud Amiril.
Andhika lalu memberikan nama Yosi sebagai penghubung-nya di Dubai dan Yosi pun berhasil menemukan jam yang dimaksud.
"Lalu saya lapor ke Amiril, katanya dia daun si kuning sudah ada kemudian Amiril kasih uang di rumah dinas berupa uang cash Rp740 juta lalu saya minta staf saya namanya Dwi untuk transfer ke mas Yosi," ungkap Andhika.
Dalam dakwaan disebutkan pada 28 Oktober 2020, Edhy Prabowo meminta sekretaris pribadi-nya Amiril Mukminin untuk membeli jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Amiril lalu menghubungi Andhika Anjaresta untuk membelikannya di Dubai.
Namun, Andhika lalu meminta bantuan Yosi Aprizal mencari jam tersebut dan Yosi lalu memberitahu Andhika bahwa harga jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold adalah sekitar Rp700 juta.
Selanjutnya pada 16 November 2020, Amiril menyerahkan uang Rp740 juta kepada staf Andhika bernama Dwi Kusuma Wijaya, lalu Dwi mentransfer-nya ke rekening Yosi Aprizal. Yosi lalu membawanya ke Jakarta, namun saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, jam Rolex Yacht Master II Yellow Goldtersebut ditahan Petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak terlebih dahulu sekitar Rp175 juta.
Amiril lalu menyerahkan uang 10 ribu dolar AS dan Rp61 juta ke Dwi Kusuma untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai.