Rejang Lebong (ANTARA) - Polres Rejang Lebong menyebutkan dua dari delapan orang tersangka pelaku pengeroyokan anggota TNI AD, yang menyebabkan salah satu korbannya meninggal dunia, sebelumnya pernah terlibat kasus penusukan.
Kepala Polres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, kasus pengeroyokan anggota Batalion infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB Kamis malam lalu (31/12), di Lapangan Setia Negara Curup, oleh sekelompok pemuda.
Pengeroyokan itu menyebabkan Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim luka berat.
"Hasil temuan di lapangan 2 orang pelaku utamanya yakni BO dan RA pada 12 Juni 2019 lalu pernah terlibat dalam kasus penusukan terhadap Yoka Adi Putra, 17 tahun warga Desa Lubuk Kembang tetapi kasusnya tidak naik karena antara korban dan pelaku dilakukan perdamaian," kata Prayitno.
Ia menjelaskan, kasus penusukan terhadap Putra ini diketahui setelah ditemukan surat perdamaian yang dibuat BO dan RA yang dimediasi kedua pihak tertanggal 19 Juni 2019 dan diketahui kepala Desa Lubuk Kembang serta disaksikan Bhanbinkamtibmas dan tokoh masyarakat lain.
Dalam proses perdamaian ini, kata dia, sebagai kompensasinya para pelaku, BO dan RA, menanggung segala biaya pengobatan yang di derita korban.
Dari pemeriksaan, BO (21) dan RA (20) terkesan merasa sombong dan angkuh atas kejadian itu sehingga berniat mengulangi kegiatan yang sama dan telah menyiapkan senjata tajam yang kemudian digunakan menusuk dua anggota TNI pada malam pergantian tahun.
"Dari analisa kita, kedua pelaku ini merekrut anggota geng, di mana umur kedua pelaku utama berbeda jauh dengan pelaku dan saksi lain yang saat itu berangkat, berkumpul dan berada ditempat yang sama yakni di Lapangan Setia Negara Curup," kata Prayitno.
Sebelumnya kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi saat itu mereka yang tidak sedang berseragam ini terlibat perselisihan yang berujung kepada pengeroyokan dan penusukan.
Pascakejadian itu petugas Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Kodim 0409/Rejang Lebong menangkap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RE, BO, RO, AK, RA, RE, KP, JE, sedangkan DA dan JY sebagai saksi karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok.
Kepala Polres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, kasus pengeroyokan anggota Batalion infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB Kamis malam lalu (31/12), di Lapangan Setia Negara Curup, oleh sekelompok pemuda.
Pengeroyokan itu menyebabkan Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim luka berat.
"Hasil temuan di lapangan 2 orang pelaku utamanya yakni BO dan RA pada 12 Juni 2019 lalu pernah terlibat dalam kasus penusukan terhadap Yoka Adi Putra, 17 tahun warga Desa Lubuk Kembang tetapi kasusnya tidak naik karena antara korban dan pelaku dilakukan perdamaian," kata Prayitno.
Ia menjelaskan, kasus penusukan terhadap Putra ini diketahui setelah ditemukan surat perdamaian yang dibuat BO dan RA yang dimediasi kedua pihak tertanggal 19 Juni 2019 dan diketahui kepala Desa Lubuk Kembang serta disaksikan Bhanbinkamtibmas dan tokoh masyarakat lain.
Dalam proses perdamaian ini, kata dia, sebagai kompensasinya para pelaku, BO dan RA, menanggung segala biaya pengobatan yang di derita korban.
Dari pemeriksaan, BO (21) dan RA (20) terkesan merasa sombong dan angkuh atas kejadian itu sehingga berniat mengulangi kegiatan yang sama dan telah menyiapkan senjata tajam yang kemudian digunakan menusuk dua anggota TNI pada malam pergantian tahun.
"Dari analisa kita, kedua pelaku ini merekrut anggota geng, di mana umur kedua pelaku utama berbeda jauh dengan pelaku dan saksi lain yang saat itu berangkat, berkumpul dan berada ditempat yang sama yakni di Lapangan Setia Negara Curup," kata Prayitno.
Sebelumnya kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi saat itu mereka yang tidak sedang berseragam ini terlibat perselisihan yang berujung kepada pengeroyokan dan penusukan.
Pascakejadian itu petugas Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Kodim 0409/Rejang Lebong menangkap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RE, BO, RO, AK, RA, RE, KP, JE, sedangkan DA dan JY sebagai saksi karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok.