Palembang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Sumatera Selatan mengimbau para penjual pakaian di pasar-pasar tradisional tetap menerapkan protokol kesehatan 3M untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sumsel Elbaroma di Palembang, Jumat mengatakan pasar tradisional kerap menjadi klaster kasus COVID-19 masih berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap 3M terbilang rendah.
"Lapak-lapak pakaian perlu dipasangi pembatas, jaraknya juga jangan terlalu dempet," ujarnya.
Pemerintah memang mendukung pemulihan sektor ekonomi, namun menurutnya masyarakat juga tetap harus mematuhi protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), khususnya di pasar tradisional yang dipadati ribuan orang setiap hari.
Penerapan protokol 3M di lapak pakaian dinilai paling utama untuk dilaksanakan karena kondisi pakaian yang banyak disentuh orang bisa menjadi perantara penyebaran COVID-19, sehingga ia mengimbau para pembeli tidak terlalu sering menyentuh pakaian.
Personel BPBD yang tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel terus mensosialisasikan kepatuhan 3M di pasar-pasar, ia juga mengingatkan jika Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur sanksi disiplin prokes masih berlaku dan harus dipatuhi semua orang.
"Kami turut membagikan masker untuk para pedagang maupun pembeli di pasar, sebab mengajak masyarakat disiplin 3M juga harus persuasif," kata Elbaroma.
Ia berharap para pelapak pakaian meningkatkan prokes 3M karena Sumsel belum dapat dikatakan aman dari penyebaran COVID-19 hingga saat ini, terlihat dari meratanya zona oranye di wilayah tersebut.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sumsel Elbaroma di Palembang, Jumat mengatakan pasar tradisional kerap menjadi klaster kasus COVID-19 masih berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap 3M terbilang rendah.
"Lapak-lapak pakaian perlu dipasangi pembatas, jaraknya juga jangan terlalu dempet," ujarnya.
Pemerintah memang mendukung pemulihan sektor ekonomi, namun menurutnya masyarakat juga tetap harus mematuhi protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), khususnya di pasar tradisional yang dipadati ribuan orang setiap hari.
Penerapan protokol 3M di lapak pakaian dinilai paling utama untuk dilaksanakan karena kondisi pakaian yang banyak disentuh orang bisa menjadi perantara penyebaran COVID-19, sehingga ia mengimbau para pembeli tidak terlalu sering menyentuh pakaian.
Personel BPBD yang tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel terus mensosialisasikan kepatuhan 3M di pasar-pasar, ia juga mengingatkan jika Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur sanksi disiplin prokes masih berlaku dan harus dipatuhi semua orang.
"Kami turut membagikan masker untuk para pedagang maupun pembeli di pasar, sebab mengajak masyarakat disiplin 3M juga harus persuasif," kata Elbaroma.
Ia berharap para pelapak pakaian meningkatkan prokes 3M karena Sumsel belum dapat dikatakan aman dari penyebaran COVID-19 hingga saat ini, terlihat dari meratanya zona oranye di wilayah tersebut.