Jumlah TPS Pilkada di Sumsel bertambah 480 unit
Kamis, 18 Juni 2020 19:02 WIB
Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly Mariana. ANTARA/Aziz Munajar
Palembang (ANTARA) - Jumlah tempat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Sumatera Selatan bertambah 480 TPS karena harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Kelly Mariana, Kamis, menjelaskan bahwa penambahan tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 9 Desember 2020 maksimal untuk 500 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) dari sebelumnya 800 pemilih.
"Konsekuensi dari penambahan TPS maka KPU di tujuh kabupaten juga harus menutupi honor KPPS tambahan," katanya menerangkan.
Pilkada di Sumsel diikuti tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas (Mura), Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Muratara.
Sebelum penghentian tahapan pilkada pada bulan Maret 2020, total tempat pemungutan suara di tujuh kabupaten itu sebanyak 4.973 TPS. Namun, setelah keluarnya Surat KPU RI Nomor 421/PL. 021-SD/01/KPU/VI/2020 perihal perubahan jumlah pemilih, totalnya menjadi 5.453 TPS.
Kelly Mariana menjelaskan bahwa penambahan TPS itu tidak merata untuk semua kabupaten karena penambahan berdasarkan DPT. Selain itu, perlu dukungan anggaran pilkada ketika menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Salah satu dampak protokol tersebut, kata Kelly Mariana, penyediaan alat pelindung diri (APD) setiap TPS yang otomatis menyedot anggaran.
Ia menyebut hampir seluruh kabupaten tidak mampu menambah anggaran untuk APD sehingga perlu restrukturisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Setelah NPHD direstrukturisasi, akhirnya enam kabupaten dapat menutupi dana untuk APD yang mencacah anggaran perjalanan dinas, sosialisasi, dan kegiatan pengumpulan orang banyak.
"Penyediaan APD ini butuh anggaran sebasar Rp3 miliar sampai dengan Rp5 miliar," kata Kelly Mariana.
Namun, lanjut dia, Kabupaten Muratara tidak dapat menutupi anggaran APD meski sudah melakukan restrukturisasi.
"Setelah restrukturisasi, ternyata dana yang tersisa di Muratara hanya Rp100 juta, sementara kebutuhan APD perlu Rp3 miliar sehingga dana ini diusulakan KPU RI agar pengadaanya bisa lewat APBN," kata Kelly menjelaskan.
Kelly juga menambahkan bahwa ketujuh KPU kabupaten itu telah memulai kembali tahapan pilkada setelah pemberlakuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Ia berharap tahapan pilkada berjalan lancar dan tetap optimal meski dalam suasana pandemi COVID-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Kelly Mariana, Kamis, menjelaskan bahwa penambahan tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 9 Desember 2020 maksimal untuk 500 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) dari sebelumnya 800 pemilih.
"Konsekuensi dari penambahan TPS maka KPU di tujuh kabupaten juga harus menutupi honor KPPS tambahan," katanya menerangkan.
Pilkada di Sumsel diikuti tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas (Mura), Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Muratara.
Sebelum penghentian tahapan pilkada pada bulan Maret 2020, total tempat pemungutan suara di tujuh kabupaten itu sebanyak 4.973 TPS. Namun, setelah keluarnya Surat KPU RI Nomor 421/PL. 021-SD/01/KPU/VI/2020 perihal perubahan jumlah pemilih, totalnya menjadi 5.453 TPS.
Kelly Mariana menjelaskan bahwa penambahan TPS itu tidak merata untuk semua kabupaten karena penambahan berdasarkan DPT. Selain itu, perlu dukungan anggaran pilkada ketika menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Salah satu dampak protokol tersebut, kata Kelly Mariana, penyediaan alat pelindung diri (APD) setiap TPS yang otomatis menyedot anggaran.
Ia menyebut hampir seluruh kabupaten tidak mampu menambah anggaran untuk APD sehingga perlu restrukturisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Setelah NPHD direstrukturisasi, akhirnya enam kabupaten dapat menutupi dana untuk APD yang mencacah anggaran perjalanan dinas, sosialisasi, dan kegiatan pengumpulan orang banyak.
"Penyediaan APD ini butuh anggaran sebasar Rp3 miliar sampai dengan Rp5 miliar," kata Kelly Mariana.
Namun, lanjut dia, Kabupaten Muratara tidak dapat menutupi anggaran APD meski sudah melakukan restrukturisasi.
"Setelah restrukturisasi, ternyata dana yang tersisa di Muratara hanya Rp100 juta, sementara kebutuhan APD perlu Rp3 miliar sehingga dana ini diusulakan KPU RI agar pengadaanya bisa lewat APBN," kata Kelly menjelaskan.
Kelly juga menambahkan bahwa ketujuh KPU kabupaten itu telah memulai kembali tahapan pilkada setelah pemberlakuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Ia berharap tahapan pilkada berjalan lancar dan tetap optimal meski dalam suasana pandemi COVID-19.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB