Pemerintah minta semua pihak patuhi protokol transportasi publik
Rabu, 18 Maret 2020 13:25 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti saat menyampaikan Protokol Transportasi Publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (18/3/2020). ANTARA/Dewanto Samodro
Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti meminta semua pihak bisa bekerja sama dan patuh terhadap protokol transportasi publik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang telah diterbitkan.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan 'social distancing' (pembatasan sosial) dalam upaya memutus penyebaran virus corona," kata dia saat menyampaikan Protokol Transportasi Publik di Graha BNPB Jakarta, Rabu.
Brian mengatakan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Protokol Transportasi Publik dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain.
Tanggung jawab itu, kata dia, bagian dari pelaksanaan protokol tersebut.
"Setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu melakukan verifikasi kebenaran berita dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Pemerintah telah menerbitkan Protokol Transportasi Publik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di kendaraan umum.
Menurut protokol tersebut, pengelola kendaraan umum wajib melakukan tindakan disinfektan terhadap armadanya dua hingga tiga kali sehari dengan mempertimbangkan waktu-waktu sibuk serta memperhatikan tempat-tempat yang banyak dipegang penumpang.
Selain itu, pengelola kendaraan umum juga wajib menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, bandara, dan pelabuhan secara ketat dengan cara mendeteksi suhu tubuh penumpang.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan 'social distancing' (pembatasan sosial) dalam upaya memutus penyebaran virus corona," kata dia saat menyampaikan Protokol Transportasi Publik di Graha BNPB Jakarta, Rabu.
Brian mengatakan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Protokol Transportasi Publik dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain.
Tanggung jawab itu, kata dia, bagian dari pelaksanaan protokol tersebut.
"Setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu melakukan verifikasi kebenaran berita dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Pemerintah telah menerbitkan Protokol Transportasi Publik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di kendaraan umum.
Menurut protokol tersebut, pengelola kendaraan umum wajib melakukan tindakan disinfektan terhadap armadanya dua hingga tiga kali sehari dengan mempertimbangkan waktu-waktu sibuk serta memperhatikan tempat-tempat yang banyak dipegang penumpang.
Selain itu, pengelola kendaraan umum juga wajib menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, bandara, dan pelabuhan secara ketat dengan cara mendeteksi suhu tubuh penumpang.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
984 orang tenaga kesehatandi Kabupaten OKU sudah divaksin COVID-19 booster kedua
15 October 2022 20:11 WIB, 2022
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Pemkot Palembang perkuat predikat Kota Layak Anak 2026 melalui penyesuaian standar nasional
10 April 2026 7:08 WIB
Kuota beasiswa BI 2026 di Unhas, UIN, dan UNM meningkat, cek jadwal seleksinya
03 April 2026 12:16 WIB
Mulai berlaku hari ini, KPAI minta platform blokir akunanak di bawah 16 tahun
28 March 2026 11:17 WIB