Kabupaten OKU nihil kasus COVID-19

id Kasus COVID-19, virus Corona, protokol kesehatan, operasi Yustisi, Dinas Kesehatan OKU

Kabupaten OKU nihil kasus COVID-19

Tim Satgas COVID-19 Kabupaten OKU menggencarkan operasi Yustisi protokol kesehatan. (ANTARA/Edo Purmana/Arsip)

Baturaja (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan saat ini tercatat nihil kasus COVID-19 dengan status daerah zona hijau seiring tidak ada lagi masyarakat yang terpapar virus Corona.

"Saat ini di Kabupaten OKU tidak ada lagi kasus COVID-19," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan OKU Andi Prapto di Baturaja, Ibu Kota Kabupaten OKU, Rabu.

Andi mengemukakan perkembangan kasus COVID-19 di daerahnya sejak beberapa pekan terakhir menunjukkan tren peningkatan angka kesembuhan pasien yang sempat terpapar virus Corona.

"Kasus terakhir tersisa dua orang warga Kabupaten OKU yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit M Hoesin Palembang akibat terinfeksi COVID-19. Alhamdulillah saat ini mereka dinyatakan sembuh dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," katanya.

Dengan bertambahnya angka kesembuhan ini maka total jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten OKU tercatat sebanyak 1.184 orang, dan 1.073 di antaranya dinyatakan sembuh, 110 orang meninggal dunia dan nol kasus aktif.

Sebagai upaya pencegahan agar COVID-19 tidak kembali menyebar, saat ini tim satgas COVID-19 Kabupaten OKU menggencarkan operasi yustisi guna memastikan masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3 M yang dianjurkan pemerintah.

Razia prokes tersebut menyasar pada sejumlah pusat keramaian di Kota Baturaja seperti pusat perbelanjaan atau mal, kawasan pasar dan taman kota untuk mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi prokes.

Tim satgas mengedukasi masyarakat menggunakan papan bicara yang berisikan pesan untuk selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak agar terhindar dari penyebaran COVID-19.

"Dengan selalu mematuhi prokes diharapkan Kabupaten OKU bebas dari penyebaran COVID-19," harapnya.