Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya meningkatkan patroli siber di dunia maya untuk mencegah penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
"Kegiatan patroli siber, terutama di tingkat polres masih jarang. Melihat perkembangan teknologi informasi begitu cepat khususnya di dunia maya kegiatan tersebut perlu ditingkatkan," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Bimo Anggoro Seno pada acara pembukaan lokakarya Penguatan Tim Media Sosial dan Media Daring Divisi Humas Polri di Palembang, Selasa.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informsi yang bersifat negatif merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk mengawasi aktivitas masyarakat pengguna media sosial di dunia maya dan media dalam jaringan internet (daring) berpotensi melakuan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, menurut dia, perlu ditingkatkan kegiatan patroli siber.
"Patroli siber perlu ditingkatkan untuk mencari dan menemukan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan konflik sosial, serta menepis berita negatif yang dapat merugikan Polri dan negara secara umum," ujarnya.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Bimo Anggoro bersama pejabat Divisi Humas Polri foto bersama peserta Workshop Penguatan Tim Medsos cegah informasi hoax. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/Ang/18)
Menurut dia, dalam melakukan patroli siber, diperlukan sinergitas yang baik antara Humas di satuan kewilayahan serta keikutsertaan warganet untuk dapat memberikan partisipasi positif di dunia maya.
Melalui upaya itu diharapkan tercapainya sentimen positif bagi institusi kepolisian serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di media daring dan media sosial di wilayah hukum Polda Sumsel, kata Brigjen Bimo.
Sementara itu, Kabag Pensat Divisi Humas Polri Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa Mabes Polri pada bulan Februari 2017 membenrtuk tiga satuan kerja yang bekerja secara khusus dalam penanganan teknologi informasi dan media sosial.
Ketiga satker baru itu, yakni Direktorat Kamsus (Baintelkam Polri), Direktorat Tindak Pidana Siber (Bareskrim Polri), dan Biro Multimedia (Divisi Humas Polri).
Biro Multimedia Divisi Humas Polri memiliki tugas pokok mengelola media sosial (medsos) dengan cara menyampaikan pesan-pesan, memonitor, dan patroli di dunia maya terhadap akun negatif dengan menyaring, memilah, menganalisis, dan melakukan klarifikasi pemberitaan yang tidak benar, berisikan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang menjurus pada agitasi, provokasi, serta propaganda.
Hasil analisis terhadap akun yang menyebarkan informasi negatif diteruskan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum, kata Kabag Pensat.
"Kegiatan patroli siber, terutama di tingkat polres masih jarang. Melihat perkembangan teknologi informasi begitu cepat khususnya di dunia maya kegiatan tersebut perlu ditingkatkan," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Bimo Anggoro Seno pada acara pembukaan lokakarya Penguatan Tim Media Sosial dan Media Daring Divisi Humas Polri di Palembang, Selasa.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informsi yang bersifat negatif merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk mengawasi aktivitas masyarakat pengguna media sosial di dunia maya dan media dalam jaringan internet (daring) berpotensi melakuan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, menurut dia, perlu ditingkatkan kegiatan patroli siber.
"Patroli siber perlu ditingkatkan untuk mencari dan menemukan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan konflik sosial, serta menepis berita negatif yang dapat merugikan Polri dan negara secara umum," ujarnya.
Menurut dia, dalam melakukan patroli siber, diperlukan sinergitas yang baik antara Humas di satuan kewilayahan serta keikutsertaan warganet untuk dapat memberikan partisipasi positif di dunia maya.
Melalui upaya itu diharapkan tercapainya sentimen positif bagi institusi kepolisian serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di media daring dan media sosial di wilayah hukum Polda Sumsel, kata Brigjen Bimo.
Sementara itu, Kabag Pensat Divisi Humas Polri Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa Mabes Polri pada bulan Februari 2017 membenrtuk tiga satuan kerja yang bekerja secara khusus dalam penanganan teknologi informasi dan media sosial.
Ketiga satker baru itu, yakni Direktorat Kamsus (Baintelkam Polri), Direktorat Tindak Pidana Siber (Bareskrim Polri), dan Biro Multimedia (Divisi Humas Polri).
Biro Multimedia Divisi Humas Polri memiliki tugas pokok mengelola media sosial (medsos) dengan cara menyampaikan pesan-pesan, memonitor, dan patroli di dunia maya terhadap akun negatif dengan menyaring, memilah, menganalisis, dan melakukan klarifikasi pemberitaan yang tidak benar, berisikan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang menjurus pada agitasi, provokasi, serta propaganda.
Hasil analisis terhadap akun yang menyebarkan informasi negatif diteruskan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum, kata Kabag Pensat.