BBPOM Sumsel musnahkan 18.800 tahu berformalin
Kamis, 24 Mei 2018 12:23 WIB
BBPOM Sumsel musnahkan sevanyak 18.800 tahu mengandung formalin di Palembang, Kamis (24/5). (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Sumsel (BBPOM) memusnahkan sebanyak 18.800 tahu mengandung formalin dari pemilik pabrik berinisial A.
"Ini pabrik tahu yang ada di Kelurahan Kemang Manis yang sudah kami tindak pada 15 Mei 2018, " ujar Kepala BPOM Sumsel Dewi Prawitasari saat pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan Palembang, Kamis.
Selain tahu, pihaknya menyita 21 alat cetak tahu terbuat dari kayu, 21 ember untuk penempatan distribusi, satu mobil pengangkut tahu dan alat penggilingan kedelai.
Dewi juga mengatakan, berkas kasus telah diajukan ke kejaksaan. Hukuman yang diberikan sesuai dengan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012. Sanksinya bisa penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 miliar rupiah.
"Data tahun ini ada tiga produsen tahu yang sudah ditindak, bahkan di bulan maret kami menyita 24000 tahu dan 2 ton mie kuning yang mengandung formalin," kata dia.
Sementara itu Staf ahli wali kota Palembang, Sadaruddin, menambahkan pemerintah kota menyanyangkan masih ada produsen yang tidak jujur dalam menyediakan kebutuhan pangan masyarakat palembang.
"Formalin inikan sangat bahaya, setelah diberikan sanksi mudah-mudahan tidak ada lagi produsen tahu yang nakal. Sudah jelas tindakan ini tidak dibenarkan, tapi kami masih menunggu proses pencabutan izin usahanya," tegasnya.
"Ini pabrik tahu yang ada di Kelurahan Kemang Manis yang sudah kami tindak pada 15 Mei 2018, " ujar Kepala BPOM Sumsel Dewi Prawitasari saat pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan Palembang, Kamis.
Selain tahu, pihaknya menyita 21 alat cetak tahu terbuat dari kayu, 21 ember untuk penempatan distribusi, satu mobil pengangkut tahu dan alat penggilingan kedelai.
Dewi juga mengatakan, berkas kasus telah diajukan ke kejaksaan. Hukuman yang diberikan sesuai dengan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012. Sanksinya bisa penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 miliar rupiah.
"Data tahun ini ada tiga produsen tahu yang sudah ditindak, bahkan di bulan maret kami menyita 24000 tahu dan 2 ton mie kuning yang mengandung formalin," kata dia.
Sementara itu Staf ahli wali kota Palembang, Sadaruddin, menambahkan pemerintah kota menyanyangkan masih ada produsen yang tidak jujur dalam menyediakan kebutuhan pangan masyarakat palembang.
"Formalin inikan sangat bahaya, setelah diberikan sanksi mudah-mudahan tidak ada lagi produsen tahu yang nakal. Sudah jelas tindakan ini tidak dibenarkan, tapi kami masih menunggu proses pencabutan izin usahanya," tegasnya.
Pewarta : Kiki Wulandari
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Diduga dicampur bahan kimia obat, YLK Sumsel minta BBPOM awasi peredaran jamu
30 October 2022 20:26 WIB, 2022
Pemkot-BBPOM Palembang tutup celah peredaran makanan mengandung formalin
05 August 2022 21:59 WIB, 2022
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Petugas gunakan menara api setinggi 32 meter pantau karhutla 24 jam di Musi Banyuasin
30 September 2026 19:38 WIB
Kabupaten OKI optimalkan Rp20 miliar Banpres untuk perkuat penanganan karhutla
30 September 2026 12:54 WIB