KPU terima dokumen dua pasangan perseorangan
Kamis, 30 November 2017 16:09 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Syarifuddin (ANTARA Sumsel/Susilawati)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang sampai hari penutupan penyerahan dokumen, menerima dokumen dukungan persyaratan bakal calon kepala daerah dari dua pasangan yang maju melalui jalur perseorangan (independen).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Syarifuddin di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis mengatakan, sampai batas waktu terakhir tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu (29/11) hingga pukul 24.00 WIB yang menyerahkan hanya dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang.
Menurut dia, penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon jalur perseorangan itu sesuai jadwal dilaksanakan pada 25-29 November 2017.
Adapun syarat dukungan minimal, yaitu sebanyak 74.361 dukungan KTP dengan sebaran di 10 kecamatan di Kota Palembang.
Ia menyatakan, dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan itu yaitu M Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji dan Khairilsyah-Mualimin.
Ia menyampaikan, kalau untuk pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang, M Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sementara untuk pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang Khairilsyah-Mualimin sampai hari ini (Kamis, 30/11) hingga pukul 11.30 WIB masih menyusun berkasnya di KPU Palembang, ujarnya.
Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang untuk pilkada 2018 baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik dijadwalkan 8-12 Januari 2018.
Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Syarifuddin di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis mengatakan, sampai batas waktu terakhir tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu (29/11) hingga pukul 24.00 WIB yang menyerahkan hanya dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang.
Menurut dia, penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon jalur perseorangan itu sesuai jadwal dilaksanakan pada 25-29 November 2017.
Adapun syarat dukungan minimal, yaitu sebanyak 74.361 dukungan KTP dengan sebaran di 10 kecamatan di Kota Palembang.
Ia menyatakan, dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan itu yaitu M Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji dan Khairilsyah-Mualimin.
Ia menyampaikan, kalau untuk pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang, M Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sementara untuk pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang Khairilsyah-Mualimin sampai hari ini (Kamis, 30/11) hingga pukul 11.30 WIB masih menyusun berkasnya di KPU Palembang, ujarnya.
Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang untuk pilkada 2018 baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik dijadwalkan 8-12 Januari 2018.
Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Pewarta : Susilawati
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB