UMP Sumsel 2018 segera naik
Kamis, 2 November 2017 20:14 WIB
Gubernur Sumsel Alex Nurdin (ANTARA Sumsel/17/Yudi Abdullah)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengakui Upah Minimun Provinsi pada 2018 mengalami kenaikan dibanding pada 2017, karena itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Upah Minimum Provinsi Sumsel untuk 2018 sebesar Rp2.595.995 dan itu telah ditetapkan berdasarkan keputusan, kata gubernur di Palembang, Kamis.
UMP itu akan diberlakukan pada 2018 sehingga perusahaan mengikuti besaran upah tersebut.
Memang, lanjut dia, UMP tersebut naik sekitar 8,71 persen dimana tahun ini Rp2,3 juta.
Dia mengatakan, kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Pusat sebesar 8,71 persen.
Yang jelas, UMP itu akan diberlakukan 1 Januari 2018 dan sejak ditetapkan perlu dilakukan sosialisasi, kata dia.
Namun, kata gubernur, bila ada perusahaan keberatan maka perlu mengajukan penangguhan dengan alasan.
Menurut dia, pengajuan keberatan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan harus ada alasanya serta catatan yang memang benar dan bisa diterima.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel Dewi Indriyati mengatakan, penerapan tersebut baru dilakukan pada 1 Januari 2018, sehingga pihaknya masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi.
Setelah adanya ketetapan UMP tersebut maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di daerah ini, kata dia.
Dia mengatakan, namun bila nantinya masih ada perusahaan yang melanggar kemungkinan hanya pelanggaran normatif dan itu ada aturannya lagi sehingga tidak bisa langsung diberikan sanksi melainkan pembinaan.
Upah Minimum Provinsi Sumsel untuk 2018 sebesar Rp2.595.995 dan itu telah ditetapkan berdasarkan keputusan, kata gubernur di Palembang, Kamis.
UMP itu akan diberlakukan pada 2018 sehingga perusahaan mengikuti besaran upah tersebut.
Memang, lanjut dia, UMP tersebut naik sekitar 8,71 persen dimana tahun ini Rp2,3 juta.
Dia mengatakan, kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Pusat sebesar 8,71 persen.
Yang jelas, UMP itu akan diberlakukan 1 Januari 2018 dan sejak ditetapkan perlu dilakukan sosialisasi, kata dia.
Namun, kata gubernur, bila ada perusahaan keberatan maka perlu mengajukan penangguhan dengan alasan.
Menurut dia, pengajuan keberatan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan harus ada alasanya serta catatan yang memang benar dan bisa diterima.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel Dewi Indriyati mengatakan, penerapan tersebut baru dilakukan pada 1 Januari 2018, sehingga pihaknya masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi.
Setelah adanya ketetapan UMP tersebut maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di daerah ini, kata dia.
Dia mengatakan, namun bila nantinya masih ada perusahaan yang melanggar kemungkinan hanya pelanggaran normatif dan itu ada aturannya lagi sehingga tidak bisa langsung diberikan sanksi melainkan pembinaan.
Pewarta : Ujang Idrus
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sumsel terbitkan SK revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi, kini ada 9 sektor yang diatur
16 May 2025 15:01 WIB, 2025
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB, 2025
Pusri tampilkan produk UMKM binaan di Pameran Produk Unggulan Sumsel 2025
03 July 2025 10:28 WIB, 2025