Pejabat Mukomuko belum kembalikan aset negara
Kamis, 23 Maret 2017 10:12 WIB
Ilustrasi pejabat daerah. (Foto Antarasumsel.com/Ang)
Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dilaporkan belum mengembalikan aset negara tidak bergerak yang dikuasainya selama dua tahun terakhir.
"Tiga minggu yang lalu dia sudah berjanji mengembalikannya, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Yan Daryat di Mukomuko, Rabu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Jawoto saat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil membawa satu unit stavolt untuk pelindung alat elektronik untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di daerah itu ke rumahnya.
Yan Daryat menyebutkan, satu unit stavolt berkapasitas sebesar 5.000 Watt itu bantuan dari pemerintah pusat untuk instansi itu melindungi alat elektronik pembuatan e-KTP sejak tahun 2014.
Ia mengatakan bahwa mantan kepala dinasnya itu membawa pulang barang tersebut dengan cara meminjam kepada bagian aset di instansi itu.
"Dia meminjam stavolt itu secara lisan saja. Tidak ada pengajuan pinjaman aset itu secara tertulis kepada bagian aset di dinas ini," ujarnya lagi.
Ia yakin, mantan kepala dinas itu segera mengembalikan aset negara tersebut.
Ia menyatakan, meskipun tanpa menggunakan stavolt itu, tetapi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di instansi itu masih tetap berjalan.
"Stavolt itu untuk cadangan. Masih ada stavolt lain untuk barang eletronik di dinas ini," ujarnya.
"Tiga minggu yang lalu dia sudah berjanji mengembalikannya, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Yan Daryat di Mukomuko, Rabu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Jawoto saat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil membawa satu unit stavolt untuk pelindung alat elektronik untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di daerah itu ke rumahnya.
Yan Daryat menyebutkan, satu unit stavolt berkapasitas sebesar 5.000 Watt itu bantuan dari pemerintah pusat untuk instansi itu melindungi alat elektronik pembuatan e-KTP sejak tahun 2014.
Ia mengatakan bahwa mantan kepala dinasnya itu membawa pulang barang tersebut dengan cara meminjam kepada bagian aset di instansi itu.
"Dia meminjam stavolt itu secara lisan saja. Tidak ada pengajuan pinjaman aset itu secara tertulis kepada bagian aset di dinas ini," ujarnya lagi.
Ia yakin, mantan kepala dinas itu segera mengembalikan aset negara tersebut.
Ia menyatakan, meskipun tanpa menggunakan stavolt itu, tetapi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di instansi itu masih tetap berjalan.
"Stavolt itu untuk cadangan. Masih ada stavolt lain untuk barang eletronik di dinas ini," ujarnya.
Pewarta : Ferri Arianto
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina EP Ramba Sumsel jalin sinergi dengan Kejaksaan dan SKK perkuat perlindungan aset negara
28 January 2026 20:57 WIB
Pertamina Lubricants Perkuat Pendidikan Vokasi dengan dirikan Bengkel Enduro Home Service
14 January 2026 12:13 WIB
PT SPP sebut gugatan perlawanan PT SAL jadi kendala penguasaan objek lelang
13 September 2025 2:23 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB