Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel terus memperkuat sinergi dalam penyelamatan aset daerah, khususnya aset yang berada di wilayah reklamasi Jakabaring, Palembang.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Selasa, mengatakan kejelasan status aset tersebut sangat diperlukan untuk memperlancar pembangunan, termasuk proyek strategis seperti Rumah Sakit Adhyaksa di sekitar Kantor Kejati Sumsel.
“Apa yang digagas Kajati ini sangat mulia. Pembangunan RS spesialis kanker akan mendukung cita-cita Sumsel menjadi destinasi health tourism,” katanya.
Menurutnya, penyelamatan aset daerah bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi hak publik atas fasilitas milik negara. Karenanya, sinergi antara Pemprov dan Kejati menjadi sangat vital.
Dalam beberapa waktu lalu, aset Pemprov yang sempat dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum. Namun, berkat kerja sama dengan Kejati Sumsel, sejumlah aset seperti asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung berhasil dikembalikan.
Persoalan aset di Sumsel muncul sejak otonomi daerah diberlakukan pada tahun 1999. Alih kewenangan aset dari pusat ke daerah memicu banyak sengketa dan tumpang tindih administrasi.
"Aset adalah modal pembangunan. Kita harus pastikan semuanya terlindungi secara hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Deru.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengatakan penanganan kasus reklamasi Jakabaring dilakukan secara profesional dan berbasis hukum.
“Kasus reklamasi bukan sengketa keperdataan. Ini kami tindak sebagai dugaan tindak pidana korupsi karena menyangkut penguasaan aset negara,” tegas Yulianto.
Ia menjelaskan seluruh langkah yang diambil kejaksaan dilakukan berdasarkan bukti hukum dan menjunjung tinggi etika penegakan hukum.
"Kami pastikan tidak ada intimidasi maupun ujaran rasis seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Pemprov Sumsel-Kejati perkuat sinergi selamatkan aset reklamasi Jakabaring
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
