DPRD Sumsel gelar paripurna tanggapi 10 Raperda
Kamis, 23 Februari 2017 15:44 WIB
Wagub Sumsel, Ishak Mekki sampaikan 10 raperda ke DPRD setempat. (Antarasumsel.com/Susilawati/17/Adv)
Palembang (Antarasumsel.com) - Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menyampaikan tanggapan terhadap 10 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Sumsel pada rapat paripurna XXIII.
Rapat paripurna DPRD Sumatera Selatan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah yang juga didampingi Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan M Yansuri di Palembang, Kamis.
Menurut Ishak Mekki, adapun 10 raperda itu adalah raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan.
Selanjutnya raperda tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota dan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan, raperda tentang pembentukan perseroan terbatas BUMD peternakan.
Serta, raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup dan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda tentang penanggulangan kemiskinan, raperda tentang pelestarian cagar budaya dan raperda tentang ketahanan keluarga, katanya.
Ia mengatakan, diajukannya 10 raperda usul inisiatif dewan ini merupakan salah satu manifestasi kerja keras serta kesungguhan DPRD Sumsel untuk melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu fungsi legislasi dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung pembangunan di Sumsel.
Ia menyampaikan, terhadap raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa pada prinsipnya mereka menyambut baik diusulkannya raperda itu.
Selama ini Pemprov Sumsel telah melaksanakan upaya perlindungan dan penanganan terhadap anak yatim, anak yatim piatu dan kaum duafa seperti penyediaan panti sosial Marsudi putra (anak nakal), panti sosial Bina Remaja (putus sekolah) panti sosial tresna werda (lansia), rumah singgah dan pembinaan terhadap beberapa panti asuhan yang dilaksanakan melalui dinas sosial Sumsel, ujarnya.
Sementara mengenai raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan ia menyatakan, saat ini pengembangan TV kabel dari waktu ke waktu semakin bertambah jumlah dan cakupannya sehingga memerlukan pengaturan dan penanganan yang serius agar tidak menimbulkan dampak yang negatif.
Kemudian mengenai raperda tentang penanggulangan kemiskinan, ia menuturkan, raperda ini sesungguhnya mempunyai tujuan yang sangat mulia, karena substansi materi muatannya menginisiasi untuk terus meningkatkan program-program pro rakyat yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya tentu saja masih banyak saran dan koreksi yang tidak dapat disampaikan secara rinci dalam tangapan ini. Untuk itu pendapat, usul, saran, masukan dan koreksi terhadap 10 raperda ini, baik dari aspek yuridis formil maupun yuridis materilnya akan kami sampaikan secara lebih detil melalui organisasi perangkat daerah dan unit kerja terkait pada rapat-rapat panitia khusus DPRD akan dibentuk nanti, ujarnya.
Sementara terhadap pendapat wakil gubernur Sumsel itu mengenai 10 raperda usulan inisiatif DPRD akan ditanggapi oleh DPRD Sumatera Selatan yang akan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dalam rapat paripurna pada 6 Maret 2017, kata Chairul S Matdiah.(Adv)
Rapat paripurna DPRD Sumatera Selatan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah yang juga didampingi Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan M Yansuri di Palembang, Kamis.
Menurut Ishak Mekki, adapun 10 raperda itu adalah raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan.
Selanjutnya raperda tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota dan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan, raperda tentang pembentukan perseroan terbatas BUMD peternakan.
Serta, raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup dan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda tentang penanggulangan kemiskinan, raperda tentang pelestarian cagar budaya dan raperda tentang ketahanan keluarga, katanya.
Ia mengatakan, diajukannya 10 raperda usul inisiatif dewan ini merupakan salah satu manifestasi kerja keras serta kesungguhan DPRD Sumsel untuk melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu fungsi legislasi dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung pembangunan di Sumsel.
Ia menyampaikan, terhadap raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa pada prinsipnya mereka menyambut baik diusulkannya raperda itu.
Selama ini Pemprov Sumsel telah melaksanakan upaya perlindungan dan penanganan terhadap anak yatim, anak yatim piatu dan kaum duafa seperti penyediaan panti sosial Marsudi putra (anak nakal), panti sosial Bina Remaja (putus sekolah) panti sosial tresna werda (lansia), rumah singgah dan pembinaan terhadap beberapa panti asuhan yang dilaksanakan melalui dinas sosial Sumsel, ujarnya.
Sementara mengenai raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan ia menyatakan, saat ini pengembangan TV kabel dari waktu ke waktu semakin bertambah jumlah dan cakupannya sehingga memerlukan pengaturan dan penanganan yang serius agar tidak menimbulkan dampak yang negatif.
Kemudian mengenai raperda tentang penanggulangan kemiskinan, ia menuturkan, raperda ini sesungguhnya mempunyai tujuan yang sangat mulia, karena substansi materi muatannya menginisiasi untuk terus meningkatkan program-program pro rakyat yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya tentu saja masih banyak saran dan koreksi yang tidak dapat disampaikan secara rinci dalam tangapan ini. Untuk itu pendapat, usul, saran, masukan dan koreksi terhadap 10 raperda ini, baik dari aspek yuridis formil maupun yuridis materilnya akan kami sampaikan secara lebih detil melalui organisasi perangkat daerah dan unit kerja terkait pada rapat-rapat panitia khusus DPRD akan dibentuk nanti, ujarnya.
Sementara terhadap pendapat wakil gubernur Sumsel itu mengenai 10 raperda usulan inisiatif DPRD akan ditanggapi oleh DPRD Sumatera Selatan yang akan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dalam rapat paripurna pada 6 Maret 2017, kata Chairul S Matdiah.(Adv)
Pewarta : Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi: Kemenkum Sumsel Dorong Regulasi yang aspiratif dan responsif
18 May 2025 18:05 WIB, 2025
Kemenkum Sumsel harmonisasikan Perwali Palembang angkat pejabat RSUD
18 February 2025 20:06 WIB, 2025
Kemenkum Sumsel harmonisasi lima raperda dan raperkada Kabupaten OKI
01 February 2025 14:53 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026
11 September 2026 20:57 WIB
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB