Lahan OKI Pulp masuk kawasan lindung
Kamis, 27 Oktober 2016 18:13 WIB
Foto udara pembangunan pabrik OKI Pulp & Paper Mills di Sungai Baung Kec Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)
Palembang (Antarasumsel.com) - Sebagian lahan yang dikuasai pabrik bubur kertas PT OKI Pulp and Paper Mills di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, masuk kawasan gambut dalam yang merupakan kawasan lindung.
"Konsesi lahan Hutan Tanaman Industri untuk pasokan/suplier bahan baku OKI Pulp and Paper Mills sekitar 300 ribu hektare berada di lahan gambut yang sebagian di antaranya di lahan gambut dalam yang merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dirusak atau ditanami pohon akasia yang tidak ramah gambut," kata Sekretaris Utama Perkumpulan Tanah Air (Peta) DD Shineba, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan peta kubah gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lahan OKI Pulp di kawasan pantai timur Sumatera Selatan sebagian berada di kawasan lahan gambut dalam yang termasuk kawasan lindung.
Sesuai Undang Undang No.32 tentang lingkungan hidup, gambut di lahan budi daya dengan kedalaman maksimal tiga meter yang boleh dimanfaatkan atau dikelola menjadi lahan pertanian/perkebunan, sedangkan yang kedalamannya lebih dari itu termasuk kawasan lindung yang wajib dilestarikan dan dijaga jangan sampai rusak.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah harus tegas menegakkan aturan dengan melarang keras pemanfaatan lahan gambut dalam serta meninjau ulang izin perusahaan di bawah bendera Sinar Mas Grup itu, katanya.
Dia menjelaskan, banyak kerugian jika membiarkan perusahaan tersebut memanfaatkan lahan gambut dalam yang merupakan kawasan lindung itu.
Jika gambut dalam dipakai akan banyak karbon keluar yang dapat mengakibatkan Indonesia menjadi penyumbang karbon terbesar, dan keanekaragaman hayati bisa berkurang,
Selain itu, jika lahan gambut dalam yang berada di daerah pantai digunakan bisa berdampak permukaan daratan akan mengalami penurunan yang bisa berpengaruh terhadap batas terluar Indonesia.
Untuk mencegah timbulnya kerugian itu, pemerintah daerah setempat yaitu Pemkab Ogan Komering Ilir, Pemprov Sumsel, dan pemerintah pusat untuk bersikap tegas menyelamatkan kawasan lindung yang dikuasai perusahaan pabrik bubur kertas itu, kata aktvis lingkungan hidup itu. (Y009)
"Konsesi lahan Hutan Tanaman Industri untuk pasokan/suplier bahan baku OKI Pulp and Paper Mills sekitar 300 ribu hektare berada di lahan gambut yang sebagian di antaranya di lahan gambut dalam yang merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dirusak atau ditanami pohon akasia yang tidak ramah gambut," kata Sekretaris Utama Perkumpulan Tanah Air (Peta) DD Shineba, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan peta kubah gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lahan OKI Pulp di kawasan pantai timur Sumatera Selatan sebagian berada di kawasan lahan gambut dalam yang termasuk kawasan lindung.
Sesuai Undang Undang No.32 tentang lingkungan hidup, gambut di lahan budi daya dengan kedalaman maksimal tiga meter yang boleh dimanfaatkan atau dikelola menjadi lahan pertanian/perkebunan, sedangkan yang kedalamannya lebih dari itu termasuk kawasan lindung yang wajib dilestarikan dan dijaga jangan sampai rusak.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah harus tegas menegakkan aturan dengan melarang keras pemanfaatan lahan gambut dalam serta meninjau ulang izin perusahaan di bawah bendera Sinar Mas Grup itu, katanya.
Dia menjelaskan, banyak kerugian jika membiarkan perusahaan tersebut memanfaatkan lahan gambut dalam yang merupakan kawasan lindung itu.
Jika gambut dalam dipakai akan banyak karbon keluar yang dapat mengakibatkan Indonesia menjadi penyumbang karbon terbesar, dan keanekaragaman hayati bisa berkurang,
Selain itu, jika lahan gambut dalam yang berada di daerah pantai digunakan bisa berdampak permukaan daratan akan mengalami penurunan yang bisa berpengaruh terhadap batas terluar Indonesia.
Untuk mencegah timbulnya kerugian itu, pemerintah daerah setempat yaitu Pemkab Ogan Komering Ilir, Pemprov Sumsel, dan pemerintah pusat untuk bersikap tegas menyelamatkan kawasan lindung yang dikuasai perusahaan pabrik bubur kertas itu, kata aktvis lingkungan hidup itu. (Y009)
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
APKI dorong konsolidasi industri untuk perkuat daya saing dan percepat transformasi berkelanjutan
06 April 2026 20:23 WIB
PT OKI Pulp & Paper bangun jalan beton di OKI, dorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa
14 February 2026 17:53 WIB
PT OKI Pulp & Paper Mills dan mitra gandeng Tzu Chi Sinar Mas gelar bakti sosial kesehatan
29 April 2025 21:34 WIB, 2025
APKI: Kebijakan tarif impor AS jadi tantangan bagi industri pulp dan kertas Indonesia
06 April 2025 13:48 WIB, 2025
Berkontribusi ekspor capai 8,28 miliar dolar AS, industri pulp & kertas siap dukung pertumbuhan ekonomi nasional
13 January 2025 18:12 WIB, 2025
APP Groupsambut 65 mahasiswa Program Kampus Merdeka 2024 untuk membangun talenta muda di industri pulp dan paper
06 September 2024 19:16 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel gelar operasi pengawasan TKA, pastikan kepatuhan terharap regulasi
04 September 2024 15:05 WIB, 2024