Wakil Bupati OKU berharap Yulius divonis bebas
Kamis, 17 Juli 2014 21:53 WIB
Pejabat Bupati OKU Kuryana Aziz(Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Kuryana Aziz
berharap Bupati nonaktif Yulius Nawawi dibebaskan, terkait vonis 1,5
tahun yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang,
Kamis karena tersangkut kasus penyelewengan dana bantuan sosial 2008.
"Terkait vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara tersebut, saya sangat prihatin dengan keputusan tersebut, karena Yulius tidak sama sekali memakan uang bansos. Ia hanya terkena kebijakan saja," kata Kuryana di Baturaja, Kamis.
Ia berharap, Yulius Nawawi mendapatkan vonis yang seringan mungkin, bahkan bisa vonis bebas.
"Kita sangat mengharapkan pak Yulius dibebaskan, sehingga beliau dapat kembali lagi memimpin Kabupaten OKU. Tetapi sudah dapat vonis 1,5 tahun kita harapkan beliau sabar," kata Kuryana.
Ketika ditanya kesiapan memimpin OKU dengan vonis yang diterima oleh Yulius, wakil Bupati OKU Kuryana mengatakan bukan masalah siap-atau tidak siap, tetapi ini masalah atauran harus dilaksanakan.
"Ini aturan jadi saya harus ikuti aturan untuk memimpin masyarakat OKU kedepan," katanya.
Sementara Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, karena terbukti bersalah korupsi dana bantuan sosial tahun 2008.
"Atas putusan hakim Tipikor tersebut, saya akan pikir-pikur dulu, karena saya merasa tidak menikmati uang korupsi yang disangkakan," kata Yulius Nawawi kepada wartawan usai menjalani sidang di Palembang.
Sebagaimana hakim pengadilan negeri yang dipimpin Ade Komaruddin memutuskan Yulius Nawawi hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dikenakan karena Yulius Nawawi sewaktu menjabat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu pada 2008 diduga melakukan tindak pidana korupsi uang bantuan sosial.
"Terkait vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara tersebut, saya sangat prihatin dengan keputusan tersebut, karena Yulius tidak sama sekali memakan uang bansos. Ia hanya terkena kebijakan saja," kata Kuryana di Baturaja, Kamis.
Ia berharap, Yulius Nawawi mendapatkan vonis yang seringan mungkin, bahkan bisa vonis bebas.
"Kita sangat mengharapkan pak Yulius dibebaskan, sehingga beliau dapat kembali lagi memimpin Kabupaten OKU. Tetapi sudah dapat vonis 1,5 tahun kita harapkan beliau sabar," kata Kuryana.
Ketika ditanya kesiapan memimpin OKU dengan vonis yang diterima oleh Yulius, wakil Bupati OKU Kuryana mengatakan bukan masalah siap-atau tidak siap, tetapi ini masalah atauran harus dilaksanakan.
"Ini aturan jadi saya harus ikuti aturan untuk memimpin masyarakat OKU kedepan," katanya.
Sementara Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, karena terbukti bersalah korupsi dana bantuan sosial tahun 2008.
"Atas putusan hakim Tipikor tersebut, saya akan pikir-pikur dulu, karena saya merasa tidak menikmati uang korupsi yang disangkakan," kata Yulius Nawawi kepada wartawan usai menjalani sidang di Palembang.
Sebagaimana hakim pengadilan negeri yang dipimpin Ade Komaruddin memutuskan Yulius Nawawi hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dikenakan karena Yulius Nawawi sewaktu menjabat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu pada 2008 diduga melakukan tindak pidana korupsi uang bantuan sosial.
Pewarta : Oleh Edo Permana
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jalan penghubung antardesa Sosoh Buay Rayap di OKU nyaris putus akibat longsor
02 April 2026 21:56 WIB
Berdayakan ekonomi inklusif, Kemensos beri modal usaha bagi disabilitas di OKU
01 April 2026 20:45 WIB
Pemkab OKU Selatan dirikan dapur umum untuk korban banjir di Desa Simpang Sender
01 April 2026 20:43 WIB
Polisi ungkap motif pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan akibat sakit hati sering dihina
30 March 2026 9:44 WIB