Alat peraga kampanye di OKU banyak dirusak
Jumat, 6 Desember 2013 18:01 WIB
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Alat peraga seperti spanduk, baliho dan bendera milik sejumlah calon legislatif di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang mulai terpasang di sejumlah titik dalam zona kampanye banyak dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah melaporkan kasus pengerusakan alat peraga partai tersebut ke Gakumdu Polres OKU dan berharap pelaku bisa cepat ditangkap," kata Ketua DPD NasDem Ogan Komering Ulu (OKU), Muslimin Bihaqi di Baturaja, Jumat.
Sementara Ketua KPU OKU, Umi Rahmawati menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut.
"Panwaslu OKU diharapkan lebih proaktif lagi melakukan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Mengenai pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di OKU, Umi mengaku, sampai sekarang belum menerima laporan terkait hal itu.
"Panwaslu OKU yang punya tugas mengawasi hal itu. Bukan kita," katanya.
Menurut Umi, pihaknya hanya bertugas menetapkan zona kampanye saja dan hal itu sudah dilakukan, serta disosialisasikan kepada seluruh parpol dan instansi terkait.
Adapun lokasi yang dilarang memasang alat peraga kampanye antara lain tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, tiang listrik dan pohon-pohon, serta instansi pemerintah.
"Selain itu, kendaraan dinas juga dilarang dipasang alat peraga kampanye," katanya. (E Permana)
"Kami sudah melaporkan kasus pengerusakan alat peraga partai tersebut ke Gakumdu Polres OKU dan berharap pelaku bisa cepat ditangkap," kata Ketua DPD NasDem Ogan Komering Ulu (OKU), Muslimin Bihaqi di Baturaja, Jumat.
Sementara Ketua KPU OKU, Umi Rahmawati menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut.
"Panwaslu OKU diharapkan lebih proaktif lagi melakukan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Mengenai pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di OKU, Umi mengaku, sampai sekarang belum menerima laporan terkait hal itu.
"Panwaslu OKU yang punya tugas mengawasi hal itu. Bukan kita," katanya.
Menurut Umi, pihaknya hanya bertugas menetapkan zona kampanye saja dan hal itu sudah dilakukan, serta disosialisasikan kepada seluruh parpol dan instansi terkait.
Adapun lokasi yang dilarang memasang alat peraga kampanye antara lain tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, tiang listrik dan pohon-pohon, serta instansi pemerintah.
"Selain itu, kendaraan dinas juga dilarang dipasang alat peraga kampanye," katanya. (E Permana)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satpol PP Palembang tertibkan seribu lebih alat peraga kampanye terpasang sembarangan
05 January 2024 15:30 WIB, 2024
Satpol PP Palembang larang pemasang peraga kampanye di fasilitas umum
05 September 2023 20:08 WIB, 2023