Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi buru pelaku pembunuhan kepala KUA di OKU Selatan

Selasa, 11 Agustus 2026 21:57 WIB
Image Print
Jenazah korban saat dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans, Selasa. ANTARA/HO/Humas Polres OKU Selatan

Muaradua (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan memburu pelaku pembunuhan terhadap korban Urarman (56) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim, AKP Aston L Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari Palembang, Selasa mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin pada Selasa (11/8) sekitar pukul 09.10 WIB.

"Telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Pulau Beringin. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada," ujar Kasat.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjalankan aktivitas rutin di Kantor KUA Pulau Beringin.

Sebelum masuk kantor, korban memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku yang diketahui berinisial RE.

Tak lama berselang, pelaku mendatangi korban dan meminta agar mobil tersebut dipindahkan hingga terjadi cekcok mulut.

Korban kemudian memindahkan kendaraannya ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat kejadian, kemudian kembali lagi ke kantor KUA untuk melanjutkan aktivitasnya.

Namun, persoalan tersebut kembali memanas ketika korban hendak keluar kantor bersama rekan kerjanya untuk melakukan aktivitas di wilayah Kecamatan Sungai Are.

"Saat berada di area parkir, pelaku kembali mendatangi korban. Adu mulut kembali terjadi hingga berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mendorong tubuh korban hingga hampir terjatuh dan mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkannya satu kali ke bagian dada kiri korban hingga meninggal dunia," jelasnya.

Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kerah panjang warna putih yang dikenakan korban, satu utas ikat pinggang kulit warna hitam serta sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 25 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korbannya," ujar dia.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026