Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim diketuai Ade Komaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa menyebut Rektor Universitas Sriwijaya Badiah Parizade bertanggungjawab atas pengadaan barang alat-alat kesehatan Fakultas Kedokteran mengingat bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.

"Berdasarkan ketentuan hukum, rektor selaku kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab penuh meskipun mendelegasikan pembantu rektor kedua untuk mengambil alih, karena pada prinsipnya yang menggantikan hanyalah pemegang mandat saja," kata majelis hakim kepada Badiah yang bertindak sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat kesehatan Fakultas Kedokteran Unsri tahun anggaran 2010.

Pernyataan majelis hakim itu untuk menanggapi keterangan dari Badiah yang kerap menyatakan tidak begitu mengawasi proses pengadaan barang dengan total dana APBN-P sebesar Rp25 miliar, karena mempercayakan prosesnya kepada bawahan.

"Dalam 17 item barang yang diadakan, sebenarnya hanya menelan dana Rp14 miliar atau tidak sampai Rp25 miliar. Atas kejadian ini, seharusnya rektor bertanggungjawab penuh, dan masih beruntung saudara saksi tidak dijadikan terdakwa pada persidangan ini," kata majelis hakim dengan anggota Kriswan Damanik dan Setiawan kepada saksi.

Badiah Parizade dimajukan ke persidangan sebagai saksi karena bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, setelah usulan dari Unsri mengenai pengadaan alat-alat kesehatan diterima oleh Kemendikbud.

Berdasarkan keterangannya, setelah usulan diterima maka dilanjutkan dengan pembentukan panitia penggadaan barang yakni terdiri atas panitia lelang dengan diketuai Hendra Marta Yudha (terdakwa kedua), dan Pejabat Pembuat Komitmen Indra Gunawan (terdakwa pertama).

Ia menyatakan, sejak awal tidak begitu memperhatikan latar belakang dari anggota panitia lelang karena menilai telah divalidasi oleh stafnya.

"Saya yakin saja bahwa seluruh anggota panitia lelang telah memiliki sertifikasi selaku panitia pengadaan barang. Jadi tidak sampai kepada hal-hal yang teknis, hanya sempat bertanya secara lisan saja dan dijawab pihak terkait yakni Indra (terdakwa pertama) bahwa tidak ada masalah," katanya.

Selama proses pengadaan barang tersebut, ia menyatakan tidak pernah turut campur dan hanya sempat melakukan rapat sebanyak satu kali. Itupun dengan seluruh pengguna anggaran APBN-P tahun 2010.

"Pada saat ini bukan hanya panitia pengadaan di FK Unsri saja yang diundang, tapi seluruh yang menggunakan dana APBN-P. Intinya memberikan masukan agar tidak terjadi penggelembungan, harus cepat karena masa waktu penyerapan anggaran sangat singkat," ujarnya.

Hingga sebelum kasus ini terkuak, ia tetap meyakini tidak terjadi penyimpangan dari pengadaan barang tersebut.

"Bahkan hingga kini saya tidak paham apa masalahnya, mengapa bisa ke persidangan karena benar-benar meyakini tidak ada kesalahan. Bahkan ketika berkas datang untuk pembayaran, saya langsung tanda tangan saja karena meyakini telah diperiksa oleh kedua belah pihak," katanya.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Pejabat Pembuat Komitmen yakni Indra Darmawan dan Hendra Martha Yudha (satu berkas), dan Direktur PT Transmedic Indonesia Ratna Astiti (satu berkas) menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan FK Unsri dengan kerugian negara Rp8.308.342.880.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

JPU memaparkan dalam surat dakwaannya bahwa Indra Darmawan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Hendra Marta Yudha sebagai Ketua Pengadaan Peralatan memiliki kewenangan, setelah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unsri Badiah Parizade.

Berdasarkan SK itu, ditunjuk tujuh orang panitia lelang dengan diketuai Hendra Marta Yudha dengan tugas di antaranya menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS), melaksanakan pelelangan, dan pengevaluasian penawaran.

HPS itu harus ditetapkan berdasarkan harga pasar setempat karena akan dipakai panitia lelang sebagai acuan. Penetapan harga perkiraan itu dilakukan oleh PPK atau terdakwa pertama (Indra Darmawan).

"Namun, pada kenyataannya, terdakwa kedua tidak pernah berusaha menghubungi pihak distributor untuk membuat harga perkiraan sendiri," kata JPU pada sidang sebelumnya.

Informasi harga justru diperoleh Unsri pada Agustus 2010 dari 11 distributor yang mengirimkan surat ke Kepala Biro Administrasi dan Umum, (bukan atas permintaan panitia lelang) tapi atas insiatif distributor itu sendiri.

"Pengiriman surat distributor itu tanggalnya ditentukan PT Transmedic, dan belakangan diketahui perusahaan tersebut ikut lelang proyek dana APBN tahun 2010 dengan total anggaran Rp25 miliar," kata JPU.

Selain itu, dari pagu anggaran Rp25 miliar itu yang awalnya dituangkan pada 22 unit peralatan kesehatan, kemudian diubah terdakwa satu dan terdakwa dua menjadi 17 item dengan harga perkiraan sendiri.