Jakarta (ANTARA Sumsel) - John Kei - terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung)- diponis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Menyatakan terdakwa I, John Refra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Supradja, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai melanggar Pasal 340 kUHP tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan yang dilekatkan kepada Terdakwa John Kei terlihat pada fakta hukum, yang menjelaskan serangkaian peristiwa sejak tidak diturutinya permintaan terdakwa John Kei meminta saham kosong kepada Ayung.

Majelis hakim mengaungkapkan bahwa tindakan terdakwa John Kei  yang meminta Ayung mengeluarkan Said Tetlageni dari jabatannya sebagai keamanan di PT Sanex Steel pun menjadi fakta hukum yang dapat dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan keterlibatan John Kei juga saat meminta sejumlah uang kepada Ayung, ketika sedang dirawat di RS Carolus, namun justru menolaknya dan menyampaikan makian serta ancaman akan membunuh Ayung.

Keterlibatan John Kei, menurut hakim juga terkait tindakannya meminta kepada Saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swissbell Hotel yang didalamnya masih ada Chandra Kei, Tuce dan Acola Kei serta korban Ayung itu pun menjadi fakta hukum yang menguatkan keterlibatannya.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II Joseph Hungan penjara satu tahun dan terdakwa III Mukhlis B Sahab enam bulan penjara.(T.J008)

Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024