John Kei dipenjara 12 tahun
Kamis, 27 Desember 2012 16:27 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat memvonis Jhon Kei 12 tahun penjara (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - John Kei - terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung)- diponis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Menyatakan terdakwa I, John Refra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Supradja, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai melanggar Pasal 340 kUHP tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan yang dilekatkan kepada Terdakwa John Kei terlihat pada fakta hukum, yang menjelaskan serangkaian peristiwa sejak tidak diturutinya permintaan terdakwa John Kei meminta saham kosong kepada Ayung.
Majelis hakim mengaungkapkan bahwa tindakan terdakwa John Kei yang meminta Ayung mengeluarkan Said Tetlageni dari jabatannya sebagai keamanan di PT Sanex Steel pun menjadi fakta hukum yang dapat dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP.
Majelis hakim mengungkapkan keterlibatan John Kei juga saat meminta sejumlah uang kepada Ayung, ketika sedang dirawat di RS Carolus, namun justru menolaknya dan menyampaikan makian serta ancaman akan membunuh Ayung.
Keterlibatan John Kei, menurut hakim juga terkait tindakannya meminta kepada Saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swissbell Hotel yang didalamnya masih ada Chandra Kei, Tuce dan Acola Kei serta korban Ayung itu pun menjadi fakta hukum yang menguatkan keterlibatannya.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II Joseph Hungan penjara satu tahun dan terdakwa III Mukhlis B Sahab enam bulan penjara.(T.J008)
"Menyatakan terdakwa I, John Refra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Supradja, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai melanggar Pasal 340 kUHP tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan yang dilekatkan kepada Terdakwa John Kei terlihat pada fakta hukum, yang menjelaskan serangkaian peristiwa sejak tidak diturutinya permintaan terdakwa John Kei meminta saham kosong kepada Ayung.
Majelis hakim mengaungkapkan bahwa tindakan terdakwa John Kei yang meminta Ayung mengeluarkan Said Tetlageni dari jabatannya sebagai keamanan di PT Sanex Steel pun menjadi fakta hukum yang dapat dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP.
Majelis hakim mengungkapkan keterlibatan John Kei juga saat meminta sejumlah uang kepada Ayung, ketika sedang dirawat di RS Carolus, namun justru menolaknya dan menyampaikan makian serta ancaman akan membunuh Ayung.
Keterlibatan John Kei, menurut hakim juga terkait tindakannya meminta kepada Saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swissbell Hotel yang didalamnya masih ada Chandra Kei, Tuce dan Acola Kei serta korban Ayung itu pun menjadi fakta hukum yang menguatkan keterlibatannya.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II Joseph Hungan penjara satu tahun dan terdakwa III Mukhlis B Sahab enam bulan penjara.(T.J008)
Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gelandang Borneo FC Kei Hirose janji tampil lebih baik, target posisi empat besar Liga 1 Indonesia
20 June 2025 8:22 WIB
Devon Kei Enzo: Busana lokal buat percaya diri tanpa hilang identitas
27 October 2024 11:44 WIB, 2024
Situasi di Kei Kecil Maluku Tenggara kondusif usai bentrok antarwarga Ohoi
06 February 2022 11:54 WIB, 2022
Sampah kapal pengambil telur ikan cemari kawasan konservasi Kei Kecil
20 August 2021 15:21 WIB, 2021
Putri sulung John Kei sebut Nus Kei justru punya utang ke keluarganya Rp1 miliar
22 April 2021 2:08 WIB, 2021
Terungkap, John Kei beri Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum menyerang rumah Nus Kei
06 July 2020 20:59 WIB, 2020