Jamsostek terima pembayaran premi Askesos
Senin, 10 Desember 2012 23:57 WIB
PT.Jamsostek (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah menerima pembayaran premi Asuransi Kesejahteraan Sosial ribuan pekerja informal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kata Kepala Kantor Wilayah II PT Jamsostek Marsely Tambayong.
"PT Jamsostek telah menerima setoran pembayaran premi program Asuransi Kesehatan Sosial (Askesos) Sumsel yang menaungi 3.510 pekerja informal dengan total Rp438 juta," kata Marsely di Palembang, Senin, ketika ditanya tindak lanjut program Askesos setelah diluncurkan pada petengahan September 2012.
Ia menuturkan, pembayaran dilakukan pemerintah daerah ke Kantor PT Jamsostek Cabang Palembang, dengan rincian premi setiap perserta Rp10.800 per bulan.
"Para pekerja informal akan menerima perlindungan sosial, semisal meninggal dunia dalam kondisi normal atau sakit akan menerima santunan Rp22 juta. Sedangkan meninggal dunia saat menjalankan tugasnya akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali dari gaji yang dianggap Rp800.000 atau Rp38.400.000," katanya.
Sedangkan, jika peserta menderita sakit maka biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung PT Jamsostek hingga kebutuhan maksimal Rp20 juta.
Ia menambahkan, pemerintah Sumsel memberikan persyaratan yakni usia peserta berkisar 18-45 tahun, menjadi pencari nafkah utama, dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp800.000.
Para pekerja informal itu, diantaranya penggali kuburan, pembantu rumah tangga, tukang ojek, dan sopir perahu motor tradisional yang biasa mangkal di perairan Sungai Musi.
"Sebanyak 1,3 juta jiwa terdata merupakan pekerja sektor informal di Sumsel. Bagi Jamsostek, jumlah ini merupakan potensi kepesertaan yang harus dimaksimalkan menjelang tranformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014," katanya.
Menurutnya, semakin banyak pekerja informal menjadi peserta Jamsostek maka akan meringankan beban negara saat mendirikan BPJS bidang ketenagakerjaan.
"Rencananya pada 2013, pemerintah akan melakukan indentifikasi dan verifikasi ke seluruh perusahaan formal untuk memastikan kelayakan peserta BPJS. Artinya, perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial tidak serta-merta bisa menjadikan pekerjanya masuk BPJS," katanya.(Doly)
"PT Jamsostek telah menerima setoran pembayaran premi program Asuransi Kesehatan Sosial (Askesos) Sumsel yang menaungi 3.510 pekerja informal dengan total Rp438 juta," kata Marsely di Palembang, Senin, ketika ditanya tindak lanjut program Askesos setelah diluncurkan pada petengahan September 2012.
Ia menuturkan, pembayaran dilakukan pemerintah daerah ke Kantor PT Jamsostek Cabang Palembang, dengan rincian premi setiap perserta Rp10.800 per bulan.
"Para pekerja informal akan menerima perlindungan sosial, semisal meninggal dunia dalam kondisi normal atau sakit akan menerima santunan Rp22 juta. Sedangkan meninggal dunia saat menjalankan tugasnya akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali dari gaji yang dianggap Rp800.000 atau Rp38.400.000," katanya.
Sedangkan, jika peserta menderita sakit maka biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung PT Jamsostek hingga kebutuhan maksimal Rp20 juta.
Ia menambahkan, pemerintah Sumsel memberikan persyaratan yakni usia peserta berkisar 18-45 tahun, menjadi pencari nafkah utama, dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp800.000.
Para pekerja informal itu, diantaranya penggali kuburan, pembantu rumah tangga, tukang ojek, dan sopir perahu motor tradisional yang biasa mangkal di perairan Sungai Musi.
"Sebanyak 1,3 juta jiwa terdata merupakan pekerja sektor informal di Sumsel. Bagi Jamsostek, jumlah ini merupakan potensi kepesertaan yang harus dimaksimalkan menjelang tranformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014," katanya.
Menurutnya, semakin banyak pekerja informal menjadi peserta Jamsostek maka akan meringankan beban negara saat mendirikan BPJS bidang ketenagakerjaan.
"Rencananya pada 2013, pemerintah akan melakukan indentifikasi dan verifikasi ke seluruh perusahaan formal untuk memastikan kelayakan peserta BPJS. Artinya, perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial tidak serta-merta bisa menjadikan pekerjanya masuk BPJS," katanya.(Doly)
Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menaker pastikan relaksasi iuran tidak kurangi manfaat BPJAMSOSTEK
09 September 2020 20:06 WIB, 2020
Iuran peserta BP JAMSOSTEK bakal dipotong 90 persen, tinggal tunggu Peraturan Pemerintah
02 May 2020 21:59 WIB, 2020
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Pertamina EP periksa kesehatan mata gratis 140 siswa SD di PALI dan Muara Enim
26 August 2026 15:45 WIB
Unsri dan KKP terapkan teknologi IoT untuk pembenihan ikan betok di Palembang
15 August 2026 21:00 WIB