Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan meski pemerintah memberlakukan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tidak berarti manfaat yang diterima peserta akan berkurang.
"Hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Manfaatnya tetap sebagaimana biasanya ketika tidak ada relaksasi pembayaran iurannya," kata Menaker Ida dalam acara sosialisasi relaksasi iuran di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Rabu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada Senin (31/8) pekan lalu.
PP itu membuat terjadinya keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Selain itu, peserta dan pemberi kerja juga dapat melakukan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.
Ketentuan relaksasi tersebut dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021.
"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " kata Menaker Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa relaksasi iuran tersebut melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja sebelumnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.
"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Agus.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Wagub Sumsel minta para bupati-wali kota aktif sosialisasi Jamsostek
Sabtu, 13 Mei 2023 8:33 Wib
BPJAMSOSTEK Palembang sasar debitur BPR dari kalangan UMKM
Selasa, 26 Juli 2022 21:56 Wib
BPJAMSOSTEK Palembang sasar debitur BPR
Kamis, 21 Juli 2022 19:10 Wib
Apindo bantu UMKM binaan daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 29 September 2021 18:27 Wib
BPJAMSOSTEK Sumbagsel dorong implementasi K3 di rumah sakit
Selasa, 9 Maret 2021 16:48 Wib
Iuran peserta BP JAMSOSTEK bakal dipotong 90 persen, tinggal tunggu Peraturan Pemerintah
Sabtu, 2 Mei 2020 21:59 Wib