BP Jamsostek jamin manfaat program pensiun PNS tidak berubah

id Bpjs,bp jamsostek

BP Jamsostek jamin manfaat program pensiun PNS tidak berubah

BP Jamsostek (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan sebutan BP Jamsostek menjamin peserta program pensiun untuk PNS tetap mendapatkan manfaat yang sama setelah pengelolaannya beralih ke lembaganya.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono, Kamis, mengatakan, lembaganya saat ini menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).

Ia menerangkan pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan tersebut, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS.

Sebelumnya, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disebutkan penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) paling lambat tahun 2029.

"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami,” kata Sumarjono.

Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. 

PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja non-PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. 

Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara. 

Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BP Jamsostek.

"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya,” kata Sumarjono.

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.

Pemberian program pensiun dalam bentuk hak mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sumarjono menjelaskan, BP Jamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.

Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.

Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BP Jamsostek menyatakan telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.

Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi menjelaskan pada prinsipnya pemerintah itu melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri. 

“Pengalihan program dari Taspen ke BP Jamsostek sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat,” kata dia.