BPJAMSOSTEK Sumbagsel dorong implementasi K3 di rumah sakit

id BP JAMSOSTEK,badan penyelenggara ,bpjs ketenagakerjaan,bpjs sumbagsel

BPJAMSOSTEK Sumbagsel dorong implementasi K3 di rumah sakit

BPJAMSOSTEK Wilayah Sumatera Bagian Selatan menggelar Webinar Implementasi K3 di Rumah Sakit, Selasa (9/3). (ANTARA/HO/21)

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus mendorong implementasi nyata penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan rumah sakit selama pandemi COVID-19.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Surya Rizal di Palembang, Selasa, mengatakan, terjaminnya pelaksanaan K3 tersebut tidak hanya tanggung jawab pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk BP JAMSOSTEK.

Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK menggelar webinar dengan tema tersebut dengan mengundang kalangan tenaga medis dan manajerial rumah sakit dari lima provinsi (Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung) yang dibawa naunganan wilayah kerja Sumatera Bagian Selatan.

Setidaknya 500 orang peserta perwakilan dari Puskesmas, Fasilitas Kesehatan, dan Rumah Sakit ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini juga bertepatan dengan perayaan bulan K3 tahun 2021, yang mana pemerintah berharap semua sektor usaha dapat mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing.

Surya menambahkan BPJAMSOSTEK di tengah pandemi ini telah memberlakukan layanan klaim dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dengan menerapkan pelayanan antara lain Antrian Online, Antrian On site, Pelayanan One to Many dan Pelayanan One to One.

Beragam inovasi baru ini tak lain sebagai upaya nyata untuk menekan penyebaran COVID-19.

Salah seorang narasumber dari praktisi kesehatan, Prof. dr. Tan Malaka Moh. DrPH, SpOK, HIU yang menjadi Jejaring K3 Lintas Profesi Indonesia-INOSHPRO, mengatakan, sebanyak 843 petugas kesehatan telah meninggal dunia akibat dampak pandemi COVID-19 yang menjadi keprihatinan semua pihak.

“Tentunya implementasi K3 di rumah sakit ini sangat penting untuk benar-benar diterapkan, yang mana harus menjadi bagian dari manajemen rumah sakit itu sendiri,” kata dia.

Ia menjelaskan sistem manajemen K3 ini harus dipastikan terlaksana dengan membuat laporan terinci sehingga bisa dievaluasi demi membantu penanggulangan COVID-19, apalagi rumah sakit saat ini menjadi lokasi paling rawan penyebaran virus tersebut.

Sub Kesehatan Pegawai Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja RSMH Palembang Lulu Gloria mengatakan pandemi COVID-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan rumah sakit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Koimudin mengatakan sesuai amanat  yang tertuang dalam UU Cipta Kerja bahwa RS harus menerapkan K3, sementara jaminan kehilangan pekerjaan akibat kecelakaan kerja merupakan salah satu program kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami apresiasi BPJAMSOSTEK karena selama pandemi ini tetap menjaga performa, bahkan pemerintah daerah tidak menerima aduan dari masyarakat terkait layanannya,” kata dia.