
Guru muadalah dan pendidikan diniyah formal dapat tunjangan profesi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memastikan pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPMPDF) mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan tunjangan tersebut sudah mulai cair pada Triwulan I 2026 bagi 267 guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” kata Suyitno, di Jakarta, Rabu.
Suyitno menjelaskan pencairan tunjangan profesi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas para guru di Indonesia.
Kemenag melalui Ditjen Pendis, kata dia, terus melakukan penyempurnaan sistem penyaluran tunjangan profesi agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
“Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik,” kata Suyitno.
Menurutnya, pencairan TPG bagi guru pada Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal dilakukan secara bertahap yakni per triwulan.
“Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan TPG yang dicairkan kali ini bagi Guru Non ASN pada SPM-PDF Direktorat Pesantren yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi lain yang berlaku.
Basnang berharap TPG ini dapat menjadi stimulus bagi para guru di lingkungan pesantren untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memperkuat peran mereka dalam membentuk karakter peserta didik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Guru muadalah dan pendidikan diniyah formal dapat tunjangan profesi
Pewarta: Asep Firmansyah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
