Logo Header Antaranews Sumsel

Kemenperin copot tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor CPO-POME

Rabu, 11 Februari 2026 10:58 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pekerja mengawasi proses muat minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke dalam kapal tanker untuk diekspor ke luar negeri di Dermaga B Curah Cair Pelabuhan. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah mencopot jabatan oknum pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) sejak Januari 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME, yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.

Dalam pernyataan yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kementerian menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah penegakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu (Januari) melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026," ujar dia.

Langkah tegas Menperin itu, lanjutnya, dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum. 



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026