
Kemenperin copot tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor CPO-POME

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah mencopot jabatan oknum pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) sejak Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME, yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.
Dalam pernyataan yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kementerian menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah penegakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu (Januari) melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026," ujar dia.
Langkah tegas Menperin itu, lanjutnya, dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
