Logo Header Antaranews Sumsel

Kemenperin copot tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor CPO-POME

Rabu, 11 Februari 2026 10:58 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pekerja mengawasi proses muat minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke dalam kapal tanker untuk diekspor ke luar negeri di Dermaga B Curah Cair Pelabuhan. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Kemenperin, menurut dia, juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, serta siap memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum guna memperlancar proses penyidikan.

“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Febri. 

Kejaksaan Agung mengungkapkan detail modus pengeksporan CPO yang dikelabui menjadi POME dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2), menerangkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020–2024, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.

"Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," ujar dia.

Kebijakan tersebut, lanjut Syarief, dilaksanakan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, CPO pun ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code tertentu, yaitu HS Code 1511.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin copot tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor CPO-POME

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026