
Pemprov Sumsel laksanakan pembangunan sesuai rencana tata ruang untuk keberlanjutan

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk menjaga pembangunan berkelanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
"Kami komitmen menjadikan RTRW sebagai acuan dalam melaksanakan program pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu," kata Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang di Palembang, Rabu.
Dengan menjalankan program pembangunan sesuai RTRW, kata dia, bisa juga memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan.
Ia mengatakan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara spasial, yakni pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan Pemprov Sumsel perlu melakukan revisi terhadap Perda Provinsi Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi 2016-2036.
Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis itu tentu saja menyangkut multi dimensi, yakni multi wilayah, multi sektor, multi periode dan multi pemangku kepentingan.
Untuk itu, pihaknya memandang perlu dilakukan koordinasi dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang.
Melalui program dan kebijakan pembangunan itu, Wagub Sumsel Cik Ujang mengharapkan, dapat menjadikan provinsi ini lebih maju dan masyarakatnya hidup dengan aman, damai, serta sejahtera.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
