Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi tangkap eks sekuriti rusak pabrik di Serang

Kamis, 2 Oktober 2025 18:12 WIB
Image Print
Petugas kepolisian mintai keterangan pelaku di Polres Serang, Banten, Kamis (2/10/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

"Setelah diberitahu, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan. Namun, ia ternyata menyimpan kekesalan," terangnya.

Karena perasaan kesal, CH kemudian mengajak ketiga temannya untuk kembali mendatangi PT BMG dan secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang-barang milik perusahaan. Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan melaporkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026