
Mahasiswi pemasok anak pesanan AKBP Fajar dituntut 12 tahun penjara

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia enam tahun dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” tegas JPU.
Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan adalah usia terdakwa yang masih muda, sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Kejati NTT Zet Tadung Alo kepada wartawan di Kupang, juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan TPPO, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Sidang dilanjutkan Senin (29/9) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya juga mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
Fani dalam kasus ini bertugas sebagai pemasok anak di bawah umur dan mengantar anak itu ke hotel tempat ABKP Fajar menginap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahasiswi pemasok anak pesanan AKBP Fajar dituntut 12 tahun penjara
Pewarta: Kornelis Kaha
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
