Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa melalui Aplikasi Jaga Desa.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah itu.
"Program ini merupakan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa," ujarnya.
Dia menjelaskan, aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa di Kabupaten OKU.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat dipantau menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.
"Melalui aplikasi ini dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif," tegasnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi penggunaan Aplikasi Jaga Desa ke desa-desa di Kabupaten OKU.
Sosialisasi melibatkan seluruh camat, kepala desa dan operator untuk meningkatkan pemahaman hukum dan mendukung pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel," katanya.
Ia berharap Program Jaga Desa tersebut dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten OKU.
"Yang pastinya diharapkan dengan adanya Aplikasi Jaga Desa dapat mencegah penyalahgunaan dana desa oleh oknum kades dan perangkat desa di Kabupaten OKU," harapnya.
Kejari OKU cegah penyimpangan dana desa

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Jaga Desa, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Edo Purmana)