KAI Palembang berlakukan ketentuan baru untuk pembatalan tiket mulai 23 Mei

id Sumsel, PT KAI,Prosedur pembatalan tiket,Tiket kereta api

KAI Palembang berlakukan ketentuan baru untuk pembatalan tiket mulai 23 Mei

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang memberlakukan ketentuan baru mengenai prosedur pembatalan tiket dan ubah jadwal untuk Kereta Api Bukit Serelo relasi Stasiun Kertapati - Lubuklinggau (pp) dan Kereta Api Rajabasa relasi Stasiun Kertapati - Tanjungkarang (pp) secara luring di stasiun. (ANTARA/HO-PT KAI)

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang memberlakukan ketentuan baru mengenai prosedur pembatalan tiket dan ubah jadwal untuk sejumlah kereta api (KA).

KA dimaksud adalah KA Bukit Serelo relasi Stasiun Kertapati - Lubuklinggau (pp) dan Kereta Api Rajabasa relasi Stasiun Kertapati - Tanjungkarang (pp).

Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Kamis, mengatakan ketentuan baru itu mengatur tata cara pembatalan tiket dan perubahan jadwal khusus untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, yang sebelumnya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Access by KAI, mulai 23 Mei 2025 harus langsung melalui loket di stasiun.

Bagi pelanggan yang akan melakukan pembatalan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa untuk datang langsung ke stasiun keberangkatan penumpang dengan membawa tiket atau bukti pemesanan, identitas diri yang sesuai dengan data di tiket ataupun dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Adapun stasiun yang melayani pembatalan adalah Stasiun Kertapati, Stasiun Prabumulih dan Stasiun Lubuklinggau.

"Dengan diberlakukannya ketentuan yang baru ini mulai 23 Mei 2025, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun," katanya.

Ia menjelaskan kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya KAI dalam melakukan penyesuaian teknis sistem pelayanan tiket di stasiun untuk peningkatan kenyamanan pengguna jasa kereta api.

Selain itu, KAI juga melakukan penyesuaian dalam hal pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI yang sebelumnya 1 akun dapat melakukan pemesanan maksimal 10 kali transaksi dalam sehari, dengan 1 transaksi maksimal untuk 10 tiket menjadi 1 akun maksimal dapat melakukan pemesanan maksimal 6 kali transaksi, dengan 1 transaksi maksimal untuk 4 tiket.

"Penyesuaian ini dilakukan oleh KAI agar mekanisme pemesanan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa dapat lebih transparan dan menjangkau seluruh masyarakat untuk memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh tiket kereta api," jelasnya.

Kemudian, satu tiket kereta api hanya berlaku untuk satu penumpang sesuai identitas yang dimasukkan saat pemesanan dan tidak dapat dipindahtangankan.

Kebijakan ini untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan ketertiban administrasi perjalanan kereta api, karena manifestasi penumpang dibutuhkan sebagai data asuransi penumpang apabila ada kejadian perjalanan kereta api di luar kendali manusia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket hanya melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan KAI. Pelanggan diminta tidak melakukan pembelian melalui perantara tidak resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Apabila masyarakat menemukan indikasi transaksi tiket di luar kanal resmi, KAI mengimbau untuk segera melapor kepada petugas di stasiun atau melalui Call Center 121 / (021) 121.

"KAI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan penjualan tiket kereta api yang adil dan transparan guna mewujudkan transportasi publik yang terpercaya, inklusif dan berkelanjutan," kata Aida.

Berikut ketentuan baru terkait pembatalan tiket oleh penumpang atau cancel passenger dan ubah jadwal untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa:


- Prosedur batal pembeli/cancel passenger hanya bisa dilakukan di loket stasiun-stasiun yang telah ditentukan perusahaan, khusus di wilayah KAI Divre III Palembang dapat dilakukan di Stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau;


- Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket, dengan tetap menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket;


- Pengembalian bea dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan;


- Mekanisme pengembalian bea dilakukan secara transfer atau tunai di stasiun yang telah ditentukan.